Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terongabusAvatar border
TS
terongabus
Viral Santri Tasikmalaya Didenda 37 Juta karena Kabur dari Pesantren, Orangtua Syok


Seorang santri asal Tasikmalaya , Jawa Barat didenda Rp 37 juta lantaran kabur dari pesantren .

Denda tersebut harus dibayarkan ke yayasan pondok yang berada di Cilangkreng, Kabupaten Bandung.

Adapun alasan santri kabur karena tidak betah menimba ilmu di sana.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya , Ato Rinanto membenarkan informasi tersebut.

Ato mengaku pihaknya didatangi orangtua santri asal Rejapolah itu, Jumat (4/11).

Dikutip dari Kompas.com, orangtua bercerita awalnya sang anak belajar di pesantren tersebut secara gratis.

Namun, ada perjanjian jika keluar dari pesantren sebelum tamat, maka akan didenda.

Orangtua santri mengaku tidak diberitahu jumlah denda tersebut.

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya ) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda," kata Ato, Sabtu (5/11).

Pihaknya kaget saat mendapat informasi bahwa denda yang harus dibayar adalah Rp 37.250.000.

Denda sebanyak itu rupanya hasil perhitungan denda harian Rp 50 ribu dikalikan 745 hari santri tersebut mondok.

Saat ditemui, ibu santri berinisial RSN (31) membenarkan soal tagihan denda itu.

RSN mengaku anaknya yang masih berusia 12 tahun kabur dari pesantren karena tidak betah.

"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya," ungkap RSN.

Ia menyebutkan, sang anak sudah melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali.

Bahkan, anaknya pernah menginap di rumah warga di Bandung sebelum sampai di Tasikmalaya .

Saat ini, RSN memilih untuk menyekolahkan anaknya di Tasikmalaya karena khawatir kejadian serupa akan terulang.


Ayo Ke Pesantren


sama seperti kasus santri yg mati dibunuh di pesantren gontor
lalu digugat orang tuanya

padahal aturannya sudah ada

tapi orang tua santri yg mati masih bebal melanggar aturan pesantren gontor dgn melaporkan kematian anaknya kepada polisi

lalu heboh di media
dan pihak pesantren yg disalahkan


bagitu juga dgn kasus ini
padahal jelas salah orang tua santri yg melanggar aturan pesantren
jadi sudah wajib orang tua santri membayar denda Rp 37 juta kepada pihak pesantren

Diubah oleh terongabus 07-11-2022 03:51
jiresh
aldonistic
nurade247
nurade247 dan 16 lainnya memberi reputasi
17
2.9K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.