Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam).

arsipsumut.com

Izin Stasiun Radio enam stasiun televisi besar di Indonesia yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan TV One dicabut pemerintah karena masih menggelar siaran tv analog.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengutarakan bahwa Izin Stasiun Radion (ISR) dari enam stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog akan dicabut jika masih membandel.

"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022).

ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mahfud menyatakan, tanggal 2 November pukul 00.00 WIB pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi TV Analog ke digital atau analog switch off (ASO), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Mahfud melanjutkan bahwa ASO itu dilakukan atas perintah undang-undang. Kebijakan itu pun sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi.

"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," beber Mahfud.

Menkominfo minta bantuan Bareskrim

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga telah menyampaikan keluhannya terkait adanya stasiun tv yang masih menyiarkan siaran tv analog setelah ASO Jabodetabek pada Rabu malam (2/11/2022).

Keluhan itu disampaikan Plate saat acara hitung mundur penghentian siara tv analog. Dalam acara itu sejumlah pesawat televisi dipajang di panggung dan menayangkan beberapa saluran tv di Indonesia seperti RCTI, SCTV, TVOne, TransTV dan RTV.

Pada sebelah kanan layar utama, ada kelompok pesawat tv yang menayangkan siaran analog. Sementara bagian kiri menayangkan siaran tv digital.

Di penghujung hitung mundur, pesawat-pesawat tv analog serempak berhenti menampilkan tayangan, kecuali TV RCTI yang masih menayangkan gambar.

"Yang di sebelah kanan ada yang belum mati. Saya tentu berharap kerja samanya dan saya minta kepada pejabat terkait yang berwenang, termasuk tim lapangan, untuk melakukan diskusi pembicaraan yang baik dan menyelesaikannya dengan baik. Karena ini demi kepentingan industri kita, industri pertelevisian nasional kita, dan demi kepentingan layanan bagi masyarakat kita," kata Plate.

"Nothing is personal," ia melanjutkan.

"Sekali lagi kepada seluruh pejabat, baik pejabat dari bareskrim Polri maupun dari Kominfo untuk melakukan pendekatan-pendekatan lapangan yang penuh keakraban dan persaudaraan agar secara teknis bisa dilaksanakan dengan baik," imbuh Plate

Sumber:

https://www.suara.com/tekno/2022/11/03/192944/pemerintah-rilis-surat-pencabutan-izin-rcti-global-tv-mnc-tv-inews-antv-dan-tv-one?page=all


pakisal212
viniest
sorken
sorken dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.