Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Putusan Pemberhentian Tidak Hormat Brigjen Hendra Disepakati 5 Hakim Etik
Jakarta - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Lima majelis sidang etik sepakat memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hendra.

"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim ambil keputusan kolektif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Sidang etik ini dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Dedi mengatakan ada 17 orang saksi yang dihadirkan.

"Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi," katanya.

Hendra dinyatakan melakukan perbuatan tercela lalu disanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan. Sidang diketahui mulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB sore.

"Ketiga, keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.

https://news.detik.com/berita/d-6379...i-5-hakim-etik

Nunggu sang istri komenemoticon-Traveller
GEMPAL00
samsol...
agam69
agam69 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.