Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Pasutri Bandung Barat Jadi Tersangka Penyiksa ART

Pasutri Bandung Barat Jadi Tersangka Penyiksa ART

Bandung Barat - Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri terduga penyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Keduanya melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan keduanya diamankan pada Sabtu (29/10/2022) di rumahnya usai warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah.

"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Niko mengatakan Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana yang masuk ke dalam upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.

"Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko.

Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan belakangan. Sementara korban diketahui menjadi ART baru selama lima bulan.

"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.

Pihaknya juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan sadis pasutri tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka lebar di sekujur tubuh.

"Motifnya apa masih terus kita dalami juga sampai sekarang. Sekarang kita terus penyelidikan," tutur Niko.

Perbuatan yang dilakoni pasutri tersebut dianggap melanggar pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Niko.

Niko mengatakan Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana yang masuk ke dalam upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.

"Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko.

(dir/dir)

Baca artikel detikjabar, "Pasutri Bandung Barat Jadi Tersangka Penyiksa ART" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6378776/pasutri-bandung-barat-jadi-tersangka-penyiksa-art.



Yang membuat orang bisa sukses:
1. Berani Tegas dan marah
2. Berani Agresif
3. Berani memanipulasi/memperalat Orang Lain.

Yang membuat orang bisa bertindak kebablasan:
1. Berani Tegas dan marah
2. Berani Agresif
3. Berani memanipulasi/memperalat Orang Lain.


emoticon-No Sara Please



nurade247
darkwilliam00gg
darkwilliam00gg dan nurade247 memberi reputasi
2
1.3K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.