save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Tilang Manual Dilarang, Korlantas Segera Buat Surat Teguran



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram dan memerintahkan anggotanya untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Korlantas Polri dalam waktu dekat bakal memproduksi surat teguran tanpa denda.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Karsiman, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Senin (31/10/2022).
Baca juga:
Lemkapi Apresiasi Kapolri: ELTE Penegakan Hukum yang Transparan

Karsiman menyebut surat teguran itu nantinya akan dipegang anggota di lapangan, dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan. Hal ini dalam rangka memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya karena akan diterapkan tilang digital.

"Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes," ujarnya.

Seperti diketahui, Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga:
ICW Apresiasi Langkah Kapolri Hapus Tilang Manual, Beri Catatan soal ETLE

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

sumber

terus gunanya surat teguran ini apa? bukankah menegur via lisan juga sudah cukup. jadi nda boros-boros kertas
hhendryz
gabener.edan
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.