Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilot2isekai078Avatar border
TS
pilot2isekai078
Kalibata City Siap Terapkan Pergub Larangan Sewa Harian
Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 30 Okt 2022 13:32 WIB


Jakarta - Pihak manajemen Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, mulai menerapkan Pergub DKI Jakarta No 133 Tahun 2019 terkait larangan sewa harian. Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Kalibata City Martiza Melati.

Martiza menyampaikan hal tersebut di hadapan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kaposel Pancoran Kompol Rudiyanto, dan jajaran 3 pilar di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel, pada Jumat (29/10/2022) malam. Dia mengaku bakal menjalan aturan Peraturan Gubernur sesuai dengan sistem minimal masa sewa.

"Saat ini, terkait sosialisasi Peraturan Gubernur Laragan Sewa Harian, prinsipnya kami selaku pengelola atau konsultan properti akan menjalankan atau mengikuti peraturan yang ada di Pergub No 133/2019 Bab 12 pasal 37, memang dinyatakan aturan atau kebijakan tentang sewa menyewa," kata General Manager Kalibata City Martiza Melati.

"Apabila ada perubahan konsep atau sistem hunian, pastinya ada sistem atau minimal masa sewa, dan itu sudah ada tata tertib huniannya," tambahnya.

Martiza mengaku pihaknya sendiri sebetulnya ingin menjalankan kehidupan yang sesuai dengan prosedur operasional di lingkungan Kalibata City sehingga dia berharap warga juga mendukung prinsipnya tersebut.

"Prinsipnya kami menjalankan kehidupan yang ada di Kalibata City dengan prosedur operasional untuk hunian di Kalibata City dengan baik. Dan juga untuk hal-hal yang diharapkan untuk masa yang akan depan memang tidak bisa kami jalankan sepihak tapi butuh dukungan warga, RT/RW, dan pihak-pihak terkait lainnya," tutur Martiza.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary Syam menyampaikan sejatinya semua pihak telah sepakat untuk menerapkan semua aturan yang berlaku terkait sewa harian itu. Namun dia mengungkap masih ada saja oknum yang masih melanggar aturan itu.

"Semua sepakat, berdasarkan tugas pokok masing-masing dan itu sudah disosialisasikan tapi masih saja ada oknum tak bertanggung jawab," kata Kombes Ade Ary Syam.

Dia juga mengimbau pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban satu dan lainnya, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek, dan kecamatan," tutur Ade.

Ade Ary Syam menegaskan pihaknya tak akan segan-segan untuk menerapkan proses hukum kepada para oknum yang tak bertanggung jawab. Khususnya terkait perjanjian sewa dan jual beli.

"Apabila ada oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan perjanjian sewa atau jual beli dengan manajemen, akan kami lakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku, walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan penangkalan dan preemptif," tegasnya.

detik.com
valkyr9
GEMPAL00
GEMPAL00 dan valkyr9 memberi reputasi
2
1.8K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.