mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Terungkap di Peta Indonesia Bila Pulau Pasir Ternyata Milik Australia




Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore and Cartier (Foto: dok. Google Maps)
Jakarta - Warga NTT Ferdi Tanoni meminta Australia keluar dari Pulau Pasir dan mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru. Ternyata Pulau Pasir merupakan milik Australia.
Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Abdul Kadir Jailani lewat akun Twitternya, @akjailani, Senin (24/10/2022).

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," cuit Abdul Kadir.


Peta Australia, terlihat Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island masuk teritori Australia. (Dok Otoritas Manajemen Perikanan Australia)
Terlepas dari cuitan Abdul Kadir Jailani, sebagaimana diketahui, Australia dulu memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda. Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari mempengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.

Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dulu, sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada 1942," kata Abdul Kadir Jailani.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya, zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.

"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani.


Berdasarkan Peta Indonesia
detikcom mengakses peta Indonesia dari situs web Ina-Geoportal milik Badan Informasi Geospasial Indonesia, Senin (24/10/2022). Pada menu Peta AOI (Area of Interest), yang menampilkan gambar wilayah Indonesia secara keseluruhan, terlihat ada lekukan garis batas yang menjorok ke arah dalam sisi Indonesia.

Lekukan ini mirip dengan peta Australia. Lekukan itu melewati Pulau Pasir atau Australia menyebutnya sebagai Ashmore and Cartier Islands.


Kepulauan Ashmore dan Cartier (Situs web Geoscience Australia)
Pada menu peta ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia di situs Badan Informasi Geospasial Indonesia, gambarnya juga sama saja. Garis wilayah Indonesia menjorok ke dalam menghindari Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier.

Bahkan di peta ZEE Indonesia, tak ada nama Pulau Pasir, yang ada yakni Ashmore Reef. Di dekatnya, ada Hibernia Reef yang juga masuk wilayah Australia (meski menjorok ke Indonesia).

Garis batas ZEE Indonesia yang melewati Pulau Pasir ini berbentuk garis putus-putus, melewati Samudra Hindia hingga Laut Timor di selatan Nusa Tenggara Timur atau utara Australia.

Jadi menurut peta resmi Indonesia, Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak masuk wilayah Indonesia, melainkan wilayah Australia.

Peta Australia
Pihak Australia menggolongkan Pulau Pasir sebagai pulau di wilayahnya. Peta Australia ini dapat diakses di situs web Otoritas Manajemen Perikanan Australia.

Untuk Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier, wilayahnya masuk zona MoU Box atau wilayah yang diperkenankan dimasuki nelayan tradisional Indonesia lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Australia-Indonesia tahun 1974.

Terlihat Taman Laut Karang Ashmore (Ashmore Reef Marine Park) merupakan wilayah tapal batas Australia yang menjorok ke arah wilayah Indonesia. Pulau Cartier (Cartier Island Marine Park) berlokasi lebih ke sisi dalam wilayah Australia.


Ferdi, yang merupakan warga Nusa tenggara Timur (NTT), meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir. Ferdi menyatakan diri sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timur.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10).

Kata dia, Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu. Klaim Australia didasari MoU Indonesia dengan Australia pada 1974 yang membolehkan nelayan tradisional Indonesia mencari ikan dan teripang di sekitar Pulau Pasir. Soalnya, Australia mengakui nelayan dari Indonesia (lebih tepatnya sebelum ada Indonesia) sudah mencari ikan sampai daerah ini.

"Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," kata Ferdi.

https://news.detik.com/berita/d-6367...lik-australia.

Kalau ada data kuat historis ini punya Inggris bisa kalah kalau digugat di pengadilan internasional kayak Sipadan Ligtian...
Tapi kalau masyarakat adat Flores mencoba mendapatkan haknya di pulau tersebut di pengadilan Australia bisa saja dicoba
odjay05
pakisal212
pakisal212 dan odjay05 memberi reputasi
2
1.5K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.