Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

diesviAvatar border
TS
diesvi
Check-In Hotel Tak Nikah Dipidana, Ini Rancangan Aturannya
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terdapat pasal perzinahan yang diprotes kalangan pengusaha. Karena akan berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan. Salah satu yang dikhawatirkan adalah jumlah wisatawan bakal ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta. Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkimpoian, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkimpoian.

Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkimpoian, orang tua atau anak yang tidak terikat perkimpoian.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, RUU KUHP ini menuai polemik dan berdampak negatif pada dunia usaha. Dia mengungkapkan, pengusaha tengah bersurat dengan Parlemen untuk mengajukan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum.

"Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini," kata Hariyadi dikutip Jumat  (21/10/2022).

Dikabarkan, RKUHP ini akan difinalisasi pada bulan Desember ini dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Selain itu, Hariyadi menjelaskan, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ngan-aturannya
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
2.1K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.