- Beranda
- Berita dan Politik
Petaka Bekas Ciuman di Tubuh Teman Perempuan, Dua Lelaki Bersajam Saling Tusuk,
...
TS
yellowmarker
Petaka Bekas Ciuman di Tubuh Teman Perempuan, Dua Lelaki Bersajam Saling Tusuk,
1 Tewas Kena Tikam
Quote:
Jumat, 21 Oktober 2022 08:49
Foto Ilustrasi: Sewaktu N dan T hendak berhubungan intim di kamar 17 Hotel Oewa Asia, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022), pelaku melihat ada bekas ciuman di tubuh T.
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Sewaktu N dan T hendak berhubungan intim di kamar 17 Hotel Oewa Asia, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022), pelaku melihat ada bekas ciuman di tubuh T.
"Setelah itu, pelaku tanya siapa yang melakukan itu. Akhirnya, korban disuruh datang ke hotel," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Utara Iptu Kumaidi, Kamis (20/10/2022)
A akhirnya tiba ke lokasi usai dihubungi T. Sesampainya di kamar 17, N dan A saling tantang dan kemudian mereka berkelahi.
"Mereka berkelahi dengan senjata tajam (sajam) sehingga saling tusuk," ucapnya.
Insiden tersebut pertama kali diketahui oleh pelayan hotel bernama Ridwan.
Foto Ilustrasi: Sewaktu N dan T hendak berhubungan intim di kamar 17 Hotel Oewa Asia, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022), pelaku melihat ada bekas ciuman di tubuh T.
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Sewaktu N dan T hendak berhubungan intim di kamar 17 Hotel Oewa Asia, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022), pelaku melihat ada bekas ciuman di tubuh T.
"Setelah itu, pelaku tanya siapa yang melakukan itu. Akhirnya, korban disuruh datang ke hotel," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Utara Iptu Kumaidi, Kamis (20/10/2022)
A akhirnya tiba ke lokasi usai dihubungi T. Sesampainya di kamar 17, N dan A saling tantang dan kemudian mereka berkelahi.
"Mereka berkelahi dengan senjata tajam (sajam) sehingga saling tusuk," ucapnya.
Insiden tersebut pertama kali diketahui oleh pelayan hotel bernama Ridwan.
Pelaku penusukan di sebuah hotel di Semarang menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022). (SERAMBINEWS/(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah))
Korban berinisial A alias Kacang (34) tewas usai berduel dan ditusuk oleh N (28).
Kala itu, Ridwan sebenarnya hendak melayani tamu di kamar 19. Namun, sesampainya di sekitar lokasi, ia menemukan banyak bercak darah di lantai.
"Oleh saksi bercak darah itu diikuti dan ternyata berasal dari kamar 17 tempat korban menginap," ungkap Kumaidi.
Usai mengetahui ceceran darah berasal dari kamar nomor 17, Ridwan lantas memeriksa keadaan kamar tersebut.
"Namun setelah dicek ternyata dalam keadaan kosong," tuturnya.
Setelah polisi melakukan penelusuran, korban ditemukan di RSUP Kariadi.
"Korban dibawa ke RSUP Kariadi menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, korban yang dalam kondisi berdarah-darah dilarikan ke RSUP dr Kariadi, Semarang, oleh dua rekan pelaku. Namun, A tak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Sementara itu, pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Demak usai menusuk pelaku.
Akan tetapi, saat mendengar kabar bahwa korban meninggal, N membatalkan rencana kaburnya. Dia kemudian menyerahkan diri.
Adapun menurut keterangan T, sebelum duel terjadi, korban tampak membawa celurit dan memang terlihat berniat menghajar seseorang.
Hubungan gelap
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Semarang, N mengaku berprofesi sebagai sekuriti untuk sebuah perusahaan.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dirinya sebenarnya sudah berkeluarga.
"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran (dengan T) sudah 5 bulan,” bebernya, Kamis.
Tanpa sepengetahuan keluarganya, N menjalin hubungan gelap dengan T yang merupakan pemandu karaoke panggilan.
Dalam pengakuannya, T menyampaikan bahwa dua hari sebelum insiden maut itu, dirinya sempat pergi bersama korban. Korban tak langsung pulang, dan memilih mabuk bersama di kediaman T.
T mengaku tak sadar ada bekas ciuman A di tubuhnya. Tanda ciuman itu kemudian dipergoki oleh N.
"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku," terang T.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. N terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Sumber
Kala itu, Ridwan sebenarnya hendak melayani tamu di kamar 19. Namun, sesampainya di sekitar lokasi, ia menemukan banyak bercak darah di lantai.
"Oleh saksi bercak darah itu diikuti dan ternyata berasal dari kamar 17 tempat korban menginap," ungkap Kumaidi.
Usai mengetahui ceceran darah berasal dari kamar nomor 17, Ridwan lantas memeriksa keadaan kamar tersebut.
"Namun setelah dicek ternyata dalam keadaan kosong," tuturnya.
Setelah polisi melakukan penelusuran, korban ditemukan di RSUP Kariadi.
"Korban dibawa ke RSUP Kariadi menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, korban yang dalam kondisi berdarah-darah dilarikan ke RSUP dr Kariadi, Semarang, oleh dua rekan pelaku. Namun, A tak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Sementara itu, pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Demak usai menusuk pelaku.
Akan tetapi, saat mendengar kabar bahwa korban meninggal, N membatalkan rencana kaburnya. Dia kemudian menyerahkan diri.
Adapun menurut keterangan T, sebelum duel terjadi, korban tampak membawa celurit dan memang terlihat berniat menghajar seseorang.
Hubungan gelap
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Semarang, N mengaku berprofesi sebagai sekuriti untuk sebuah perusahaan.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dirinya sebenarnya sudah berkeluarga.
"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran (dengan T) sudah 5 bulan,” bebernya, Kamis.
Tanpa sepengetahuan keluarganya, N menjalin hubungan gelap dengan T yang merupakan pemandu karaoke panggilan.
Dalam pengakuannya, T menyampaikan bahwa dua hari sebelum insiden maut itu, dirinya sempat pergi bersama korban. Korban tak langsung pulang, dan memilih mabuk bersama di kediaman T.
T mengaku tak sadar ada bekas ciuman A di tubuhnya. Tanda ciuman itu kemudian dipergoki oleh N.
"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku," terang T.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. N terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Sumber
nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
33
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
681.3KThread•49.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya