Modus baru, penipuan salah transfer, sangat meyakinkan, waspadalah !!!
TS
vasilizaitsev
Modus baru, penipuan salah transfer, sangat meyakinkan, waspadalah !!!
Hallo Gan Sis,
Kali ini saya hendak menginformasikan modus penipuan baru yang saya dapatkan melalui whatsapp group, masih belum dapat dikonfirmasi kebenarannya, namun dapat kita jadikan sebagai referensi agar terindar dari modus penipuan baru ini.
Berikut adalah modusnya :
Penipu menghubungi kita dan mengatakan salah transfer ke rekening kita, dalam video ini dijelaskan jumlahnya adalah sebesar Rp. 20.000.000
Jika korban mengecek saldo, dan atau mutasi rekening, benar ada penambahan sebesar Rp. 20.000.000
Penipu memohon kepada korban agar melakukan transfer balik uang sejumlah Rp. 20.000.000
Penipu memberikan nomor rekening bank untuk menerima transferan dari korban
Penipuan ini sangat meyakinkan, karena benar ada penambahan ke dalam saldo bank kita, dan jika korban baik hati, akan terpancing untuk mengembalikan secara langsung melalui internet banking, atau phone banking.
Tapi di dalam video ini dijelaskan, untungnya si korban tidak segera melakukan transfer, karena tidak memiliki internet/mobile banking, dan korban melakukan pengecekan ke Bank sebelum mengembalikan dana.
Disinilah terungkap beberapa fakta dibawah ini
Memang benar ada transfer masuk sejumlah Rp. 20.000.000
Transfer dilakukan oleh perusahaan pinjaman online
Jadi jika korban melakukan transfer ke penipu, maka penipu akan mendapatkan uang dari korban, sementara korban yang mendapatkan dana dari perusahaan pinjol harus mengembalikan dananya plus bunga.
Disini penipu memanfaatkan data diri korban, yang mungkin didapatkan dengan cara melakukan phising ke korban, sehingga korban secara tidak sadar memberikan data dirinya kepada penipu, karena mereka biasanya mengaku dari instansi ternama, beberapa diantaranya bahkan membuat website tipuan untuk menampung data pribadi calon korban. Data diri ini yang nantinya diajukan kepada perusahaan pinjol.
Semoga dapat menambah wawasan Gan/Sis dan terhindar dari modus penipuan semacam ini, boleh juga dishare kepada keluarga, dan teman, agar mereka aware
Original Posted By eLNawari►chek.mutasi aja, kalau tertera pengirim dari perusahaan tahan aja indikasi pinjol kok itu
Quote:
Original Posted By vasilizaitsev►Penipu juga nggak akan rugi secara materi, cuma rugi waktu dan tenaga mendapatkan data pribadi korban dan menghubungi pinjol Gan.
Dan walaupun korban tidak melakukan transfer, korban masih tetap rugi, karena harus mengembalikan pinjaman, ditambah bunga
Quote:
Original Posted By vasilizaitsev►Solusi untuk hal ini :
Original Posted By vasilizaitsev►@ario.bagaskoro imo, Better telpon ke CS pinjolnya, dan tanya sekalian bunga, beserta cara pembayarannya, ajukan alasan penipuan, sukur2 bisa dibayar langsung tanpa bunga, dan minta tanda terima, atau simpan bukti transfernya
Untuk mencegah penipuan ini, kita harus menjaga baik-baik data pribadi kita.
Quote:
Original Posted By dzacky239►wiih bener2 deh, grgr database kita bocor bisa sampe kejadian kayak gini masuk ke pinjol pula
tiatii gan bisa jadi pinjol ilegal yang beli database kita, kalo perlu laporin ke OJK dan pihak berwenang aja
bisa bikin threadnya jugaa kok biar para korban bisa laporan up to date dan thread mohon di highlight biar kaskuser bisa hati-hati
Quote:
Original Posted By ytbjts►Kalau ane jadi si korban:
1. Jangan terima telepon nomor dikenal. Jangan langsung balas chat.
2. Cek nomor HP pelaku via get contact. Lihat status hash tag nya. Jika keterangan penipu maka dipastikan dia tukang tipu.
3. Cek mutasi transfer via m-banking. Jika tidak ada. Fix tukang tipu. Langsung tambahkan status nomor get contact tukang tipu.
4. Kalau uang transfer itu ada biarkan saja uang tersebut. Kesalahan bukan di kita. Setau ane ada sistem penarikan kembali dana yang salah transfer.
5. Langsung block nomor hp pelaku
Langkah tersebut dilakukan jika ane yakin ga pernah berurusan dengan pinjol. Install aplikasi nya. Apalagi menyepakati nya.
Quote:
Original Posted By gonugraha76►Maju kena mundur kena. Saran aja :
1. Kalau setelah dicek beneran dari pinjol illegal non OJK abaikan aja tapi jangan dipakai dulu untuk menghindari klaim di kemudian hari.
2. Laporkan transaksi mencurigakan ini kepada bank dan ikuti saja saran dari pihak bank. KaIau dari sisi transaksinya itu sah alias legal dan seandainya ada klaim yang berhak menarik adalah pihak bank itu sendiri dengan pemberitahuan resmi kepada pemilik rekening atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan yang dilengkapi bukti dengan surat laporan dari Kepolisian setempat.
3. Bila setelah dicek ternyata dari aplikasi pinjol legal OJK segera hubungi CS nya dan jelaskan duduk persoalannya dan buktikan dengan mengirimkan bukti screenshoot dari penipu. Minta no rekening untuk mentransfer balik dana yang masuk dan jangan mau jika disuruh menambah biaya administrasi dan bunga dll karena posisi kita adalah KORBAN. Jangan lupa di kolom keterangan pada waktu transfer dituliskan untuk mengembalikan dana pinjol yang salah transfer dan simpan baik baik bukti transfer tsb. Jangan lupa minta untuk memblokir akun pinjol yabg dipakai untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
Quote:
Original Posted By vasilizaitsev►Penipu mendapatkan data kita dengan berbagai cara, bisa melalui phising, bisa juga melalui akses langsung. Untuk phising agak sulit, karena membutuhkan keahlian khusus, dan data yang didapat minim.
Dalam kasus ini, kalau menurut saya, kemungkinan besar penipu menggunakan cara kedua (akses langsung), penipu merupakan mantan karyawan pinjol yang bisa mengakses database pelanggannya, ketika penipu keluar dari tempat kerjanya, dia sudah punya data pribadi pelanggan perusahaan pinjol bekas tempat dia bekerja.
Nama
Alamat
Nama Bank
Nomor Rekening
Foto KTP
Foto diri memegang KTP
dll...
Data-data inilah yang digunakan untuk mengajukan pinjaman ke pinjol
Quote:
Original Posted By vasilizaitsev►@ytbjts Ho oh Gan,
Terus ada kemungkinan lainnya si penipu mendapatkan data korban.
Penipu bukan karyawan pinjol
Penipu mengirimkan jutaan pesan secara acak, menawarkan pinjol dengan iming-iming syaratnya mudah, cuma foto diri pegang ktp, sama nomor rekening buat ditransfer dananya
Penipu berharap beberapa persen calon korban didapat, dari jutaan pesan yang dikirim
Korban yang mengirimkan data diri didaftarkan ke pinjol
Quote:
Original Posted By b42l4t4k►
itu kenapa UU perlindungan data dibuat, karena pinjol berkembang bak jamur, asal saja data dibuat, lalu OJK sebagai otoritas gabut dikantornya, ada NIK presiden dipakai saja mungkin mereka diam saja sampai viral.
Quote:
Original Posted By whizzman►Karena ane kerja sebagai IT manager di perusahaan fintech yang salah satu produknya pinjol/paylater (legal berlisensi OJK/ISO27001), ane kasih saran gan.
- kemungkinan "salah" transfer karena data kita digunakan orang itu sangat kecil karena kami menggunakan teknologi KYC yang ter link langsung ke lembaga pemeringkat kredit (misalnya prfindo atau pusdafil), dan dalah approvalnya ada persyaratan "liveness" dimana AI mendeteksi bahwa foto yang diambil merupakan foto selfie realtime dalam keadaan orang tersebut hidup/sadar/melek, melakukan sendiri, dan bukan foto KTP yang difotolagi.
- jadi kalau sampai kejadian agan lolos dapet transfer dana dengan data2 agan yang sesuai di perusahaan pinjol, kemungkinan itu pinjol ilegal yang tidak terhubung dengan lembaga dan KYC dukcapil.
- Atau data data sebenernya milik si penipu tapi hanya nomer rekening yang punya si target.
- Atau pinjol ilegal yang memang bisa mendapatkan data dari jual beli memasukkan target sebagai nasabah tanpa melalui proses KYC.
Tergantung skenario diatas nanti penyelesaiannya beda-beda:
1. untuk uang yang sudah masuk ke rekening, jangan diutak atik, jangan dibayar dulu ke pinjolnya. itu bukan rejeki atau hak anda. lapor ke pihak bank, minta bukti transfer dari siapa (anda berhak sebagai pemilik rekening). Hanya bank yang berhak memindahkan uang yang merupakan hasil kesalahan transaksi keuangan.
2. lapor polisi bahwa anda menerima transfer tanpa kejelasan (bisa dilaporkan sebagai money laundring atau percobaan penipuan via transfer). tapi ada baiknya dana agan lainnya dipindahkan ke rekening alin, khawatirnya rekening anda di blok untuk penyelidikan. Surat laporannya jangan lupa dipegang.
3. anggap yang mentransfer pinjol legal berlisensi OJK, agan justru dalam posisi yang kuat bisa menuntut pembuktian bahwa anda melakukan registrasi akun sebagai nasabah pinjol tersebut dengan meminta keabsahan validitas KYC menggunakan liveness detection technology. Ini prosesnya cepet kalo anda ngerti cara kerja verifikasi registrasi akun, bisa agan ancam lapor ke OJK karena audit OJK sangat ketat,kalau sampai perusahaan meloloskan registrasi akun tanpa verifikasi yang benar ijin/lisensi bisa dibekukan, ancam aja. (ane sendiri korban susahnya audit OJK, bahkan lisensi perusahaan ane hampir dicabut, bukan karena nipu, karena laporannya gak lengkap aja).
4. kalau transfer dari pinjol ilegal sebenernya agak punya 2 kekuatan hukum, pertama proses registrasi akun via liveness KYC pasti nggak ada, perusahaan pinjolnya ilegal bisa dilaporin ke jalur hukum juga. cuma repotnya dana di rekening agan bakalan nggantung. kalo ada yang nagih/debt collector tinggal bilang aja silakan perusahaan mereka request penarikan dana ke bank sambil diperlihatkan laporan ke bank, kepolisian dan OJK. Gak perlu dibayar sih tapi jadinya dana di rekening anda nggantung. Bikin repot emang urusan begini.
Diubah oleh azhuramasda 21-10-2022 04:32
T.G.I.F. dan 29 lainnya memberi reputasi
30
7.5K
Kutip
96
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!