Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GemaindAvatar border
TS
Gemaind
.. Dokter Tifa Ternyata Tidak Pernah Lulus Sebagai Doktor Filsafat di STF Driyarkara


JAKARTA - Gugatan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo palsu berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adalah pegiat media sosial beridentitas Dokter Tifa yang lebih dahulu mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi itu hingga membuat heboh.

Dokter Tifa disebut-sebut menyandang gelar Doktor Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Namun belakangan, STF Driyarakara membantah Dokter Tifa lulusan program S3 dari universitas yang beralamat di Rawasari, Jakarta Timur itu.

Bantahan itu juga disebarkan oleh Ketua Ikatan Alumni STF Driyarkara sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @prastow.

"Saudari @DokterTifa bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan beberapa media," kicau Prasto.

Prasto menegaskan perempuan yang bernama asli Tifauzia Tyassuma itu tak pernah mendapatkan gelar doktor di STF Driyarkara. Dia hanya, kata Prasto, pernah ikut program Matrikulasi.

"Ybs pernah ikut Program Matrikulasi dan tidak selesai. Tks," sambung Prasto.

Terkait isu ijazah Jokowi palsu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah meluruskan dengan melakukan konferensi pers pada Selasa 11 Oktober kemarin.

Dalam konferensi pers di Kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan ijazah Presiden Jokowi asli. Dia memastikan Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. "Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Ova.

Adapun terkait gugatan ke Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu masuk ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober.

Dalam surat gugatan bernomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, penggugat Bambang Tri Mulyono ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini, yaitu Presiden Jokowi selaku tergugat I, KPU sebagai tergugat II, MPR selaku tergugat III, dan Kemenristekdikti sebagai tergugat IV.




Note: judul terlalu panjang

Komen TS

Harusnya, STF Driyakarya tahu diri dan tidak sembarangan membuka aib alumni. Apalagi menyangkal kelulusan alumni hebat sekelas Dr. Tifa. 

Jangan kayak UGM yang serta merta membela Jokowi, tanpa proses pengadilan sama sekali. 

Lanjutkan perjuangan mu Dr. Tifa dalam mebela umat Islam. Kami seluruh umat Islam garis lurus akan selalu mendukung perjuanganmu untuk menggulingkan rejim dzalim dan selanjutnya menegakkan Khilafah di Indonesia.
chrysalis99
haidar057
bukan.bomat
bukan.bomat dan 10 lainnya memberi reputasi
3
2.9K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.