mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pengacara: Kasus Lukas Enembe Harus Diselesaikan dengan Adat Papua



Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin. (Medcom.id/Candra Yuri N)Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin. (Medcom.id/Candra Yuri N)
Pengacara: Kasus Lukas Enembe Harus Diselesaikan dengan Adat Papua
Candra Yuri Nuralam • 10 Oktober 2022 15:29 
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap kliennya. Masyarakat Papua disebut menginginkan kasus Lukas diselesaikan secara adat.

"Tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2022.

Hukum adat disebut diperlukan karena Lukas merupakan kepala suku di Papua. Lukas bahkan disebut baru dilantik lagi pada 8 Oktober 2022.

KPK juga disebut tidak bisa sembarangan memeriksa Lukas dan keluarganya. Pemeriksaan cuma bisa dilakukan di Papua dan disaksikan oleh masyarakat di sana.

"Menurut budaya papua, perempuan dan anak itu dilindungi, apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi," ucap Aloysius.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan KPK masih mengatur waktu yang pas untuk memanggil Lukas Enembe. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.

Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas.
https://www.medcom.id/nasional/hukum...gan-adat-papua

Kalau gitu orang Bali bisa nuntut adat Bali untuk kasus Jero Wacik dong kalau dalih adat emoticon-Big Grin
Padahal nggak ada yang nuntut penyelesaian adat untuk kasus KPK kecuali Lukas Enembe bahkan bupati Mimika yang ditangkap nggak menyerukan hal ini

KPK Tegaskan Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe Bukan Urusan Pengacara


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe bukan urusan pengacara. Tim kuasa hukum Lukas tidak boleh ikut campur dalam pemeriksaan Yulce dan Astract.

"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasehat hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.

Yulce dan Astract mangkir saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu. Lembaga Antikorupsi bakal memanggil keduanya dalam waktu dekat.

Kuasa hukum sejatinya menolak pemanggilan itu karena Yulce dan Astract merupakan keluarga inti Lukas Enembe. Namun, KPK menegaskan keterangan keduanya dibutuhkan untuk tersangka lain. Kuasa hukum juga menyatakan Yulce dan Astract menolak diperiksa di Jakarta.

KPK berharap keduanya memenuhi panggilan kedua yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara dalam kasus ini.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ucap Ali.

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta KPK berhenti mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap kliennya. Masyarakat Papua disebut menginginkan kasus Lukas diselesaikan secara adat.

"Tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2022.

Hukum adat disebut diperlukan karena Lukas merupakan kepala suku di Papua. Lukas bahkan disebut baru dilantik lagi pada 8 Oktober 2022.

KPK juga disebut tidak bisa sembarangan memeriksa Lukas dan keluarganya. Pemeriksaan cuma bisa dilakukan di Papua dan disaksikan oleh masyarakat di sana.

https://www.medcom.id/nasional/hukum...usan-pengacara

Udah dapat justifikasi kah untuk menetapkan pengacara ini sebagai penghalang penyidikan emoticon-Big Grin


KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe


Ilustrasi KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengabarkan pihaknya menetapkan tersangka lain dalam kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya, [tersangka] bukan hanya LE (Lukas Enembe)," ujar Ali saat dihubungi, Senin (10/10).

Kendati demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal identitas tersangka tersebut.

"Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup," imbuh Ali.

Adapun hari ini tim kuasa hukum Gubernur Papua mendatangi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka datang ke KPK untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri istri dan anak Lukas menjadi saksi.

Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah pun buka suara perihal itu. Ali menyebut saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, kata dia, bukan berarti mangkir tidak mau hadir. KPK mengingatkan kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa pemanggilan istri dan anak Lukas bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe, melainkan juga untuk tersangka lain.


Diketahui, KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

(pop/ain)

: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-lukas-enembe.

Siapakah dia? Orang Pemprov Papua?
extreme78
muhamad.hanif.2
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.2K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.