valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Dulu PBB di Jakarta Tinggi, Anies: Pemerintahnya Membuat yang Miskin Terusir


TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim selama lima tahun memimpin Jakarta berikhtiar menghadirkan keadilan sosial. Salah satunya dengan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang masuk kriteria.

Anies menjelaskan di Jakarta hanya 51 persen warganya yang memiliki rumah. Sisanya mengontrak. Warga yang memiliki rumah, sebagian besarnya harus menanggung biaya PBB yang semakin tinggi seiring kenaikan harga NJOP. Sementara penghasilan mereka tidak cucukup

Kebon Kacang itu dulunya (harga tanah) biasa aja. Sesudah (Jalan) Thamrin besar harganya luar biasa mahal, PBB-nya mahal kalau tidak punya cukup pendapatan enggak mungkin bisa bayar pajak,” katanya saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Rizieq Shihab dan Front Persaudaraan Islam (FPI) di Markaz Syariah Petamburan seperti dilihat dalam video yang diunggah di akun YouTube Islamic Brotherhood Television (IBTV), Sabtu, 8 Oktober 2022.

Anies menuturkan tarif PBB di masa lalu sangat tinggi. Ia menyebut tarif pajak ini di Jakarta pernah naik hingga 500 persen. Hal ini membuat banyak warga yang ekonominya lemah “terusir” dari Jakarta dan digantikan oleh orang-orang kaya. “Itu artinya kota ini, pemerintahnya, membuat yang miskin harus pindah dari dalam Jakarta,” tuturnya.


Menurut Anies, isu tingginya tarif PBB di Jakarta jarang dibahas dan dibicarakan oleh masyarakat baik di media sosial atau di tempat umum.

Di ujung masa jabatannya ini, Anies mengklaim sudah membuat 85 persen rumah di Jakarta bebas PBB. “Supaya kita dengan yang kondisinya hari ini mayoritas perekonomiannya tidak kuat, tidak harus terusir,” kata dia.

Kepada Rizieq Shihab dan jemaahnya, Anies Baswedan meminta agar kebijakan PBB gratis ini dijaga. Jika tarif PBB Kembali meninggi, kata dia, makin banyak warga miskin yang tersingkir dari Jakarta. “Saya titip pada semuanya tolong ini dijagain. Kalau ini dikembalikan, dinaikkan luar biasa, maka yang terjadi pengosongan kota dari mereka yang ekonominya lemah,” ucap Anies.


Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal pembayaran pajak tahun 2013-2022 berupa kebijakan PBB gratis untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Insentif tersebut terdiri dari kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2022 dan pembayaran PBB 2022. Pemerintah DKI memberikan diskon pembayaran, bahkan penghapusan biaya denda untuk tahun pajak 2013-2022.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah pribadi dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan.

https://metro.tempo.co/read/1643116/...miskin-terusir

Si tolol lagi ngelindur.. emoticon-Malu (S)

Dia yg nyusahan warga miskin.. Tapi malah nyalahin orang lain.. emoticon-Malu (S)









Kan tolol.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
jiresh
viniest
Proloque
Proloque dan 19 lainnya memberi reputasi
20
3.1K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.