Quote:
Polisi telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Meski sudah berstatus tersangka, hingga hari ini Abdul Haris belum ditahan. Haris mengaku, menjadi panpel bukan keinginan pribadinya.
Haris terlihat hadir dalam jumpa pers bersama manajemen Arema FC. Dia juga didampingi kuasa hukumnya.
Di depan awak media, Haris mengaku bahwa menjadi panpel bukan keinginan pribadinya. Dia mengaku diminta oleh Aremania dan manajemen Arema FC. Sehingga, panggilan jiwanya sebagai suporter Arema tak bisa menolak permintaan itu.
"Saya jadi panpel itu karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, saya diminta oleh manajemen," tutur Haris, Jumat (7/10/2022).
Haris tampak menangis saat berbicara. Dia pun mengaku siap menanggung beban jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Kalau saya dijadikan tersangka, saya siap menerima, saya ikhlas dan saya rida," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menetapkan Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya sebagai tersangka. Penyampaian ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saudara AH (Abdul Haris) selaku ketua Panpel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Selain, Haris, TGIPF juga menetapkan tersangka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno. Total ada 6 orang yang jadi tersangka. Mereka dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat meninggal 131 korban jiwa.
TiK
Jebmen jadi ka panpel
dialog imajiner
"ane masih skorsing 8 taon lagi ngab' ... "ah emang sapa yang perhatiken'
Di
Sumber Part 2: Ketua Panpel Arema FC: Tragedi Kanjuruhan Dipantik Gas Air Mata!