Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Memangsa Korban Human Trafficking Melalui Celah Media Sosial #RabuRandom

marywiguna13Avatar border
TS
marywiguna13 
Memangsa Korban Human Trafficking Melalui Celah Media Sosial #RabuRandom
Quote:



Apa itu human trafficking?

Human traffickingmerupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum dimana para pelaku bentuk kejahatan tersebut akan merekrut seseorang untuk melakukan pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan, atau tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku seperti kerja paksa atau eksploitasi seksual, agar para pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang direkrutnya tersebut.


Saat ini, konteks human traffickingtidak hanya sebatas perbudakan dan eksploitasi seksual, namun juga meluas hingga ke persoalan perdagangan organ tubuh manusia, debt bondage dimana seseorang yang memiliki hutang akan dipaksa untuk bekerja agar bisa membayar hutangnya, pernikahan paksa yang berawal dari proses matchmaking, hingga criminal activities trafficking dimana seseorang akan dipaksa untuk melakukan hal yang berhubungan dengan kriminal. Serta bahkan, aksi human trafficking saat ini sudah melibatkan anak-anak yang masih berada di bawah umur.

********************************************

Apa yang menyebabkan human trafficking terjadi?

Human trafficking tentu saja terjadi karena ada pelaku di baliknya yang disebut dengan trafficker. Karena human trafficking bukan bentuk kejahatan yang bisa dilakukan secara independen dan merupakan transnational crime atau bentuk kejahatan lintas negara, maka trafficker tidak akan bekerja sendiri. Trafficker cenderung membentuk sebuah sindikat atau jaringan yang terdiri dari orang-orang yang memiliki tugas dan keahlian tertentu, serta koneksi yang luas dengan orang-orang tertentu yang juga memiliki ketertarikan terhadap human trafficking.

Menjadi trafficker harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi orang-orang yang memiliki kerentanan untuk dijadikan sebagai korban. Tentunya dengan menggunakan taktik agar bisa meyakinkan korban dan mengontrol mereka. Orang-orang yang dijadikan sebagai korban human trafficking biasanya mengalami kesulitan ekonomi, menganggur, berasal dari keluarga broken home, dan memiliki wawasan yang rendah.

Quote:



Kesulitan ekonomi sudah muncul sejak jauh-jauh hari dan hal tersebut pastinya dirasakan oleh sebagian besar orang. Kemudian pandemi muncul dan dianggap sebagai akar permasalahan dalam aspek ekonomi kehidupan setiap orang. Bagaimana tidak? Sistem lockdownpandemi yang diterapkan, membatasi ruang gerak hampir setiap orang demi menjaga aspek kesehatan mereka agar tetap dalam keadaan yang baik. Hal tersebut membuat roda perekonomian tidak berputar semestinya karena porsi bekerja tidak dilakukan secara total seperti biasanya. Tidak jarang, banyak bentuk usaha yang harus gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaannya.

Bagaimanapun caranya, orang-orang harus tetap bisa memenuhi segala kebutuhan hidup yang mereka miliki. Sebuah keluarga yang lengkap dimana seorang suami dan seorang istri yang keduanya memiliki sumber penghasilan pun masih harus terus berjuang agar tidak kekurangan. Namun, kondisi yang berbeda akan dirasakan oleh seorang wanita yang memiliki status cerai ataupun sebagai orangtua tunggal misalnya, dan tidak memiliki sumber penghasilan. Bentuk kesulitan ekonomi dalam kehidupan mereka akan dilihat oleh trafficker sebagai kesempatan yang bagus untuk menawarkan "pekerjaan tertentu" yang kemungkinan akan mereka terima demi bisa bertahan hidup, jika mereka tidak memiliki pilihan lain tentunya.

Quote:



Dalam hal ini, traffickerakan dianggap sebagai dewa penolong oleh orang-orang yang sedang menjadi pengangguran. Mereka pasti akan mengiyakan bentuk tawaran pekerjaan yang diberikan oleh trafficker, apalagi jika para pengangguran tersebut diiming-imingi proses birokrasi yang tidak begitu sulit untuk dilalui, bentuk pekerjaan yang mudah untuk dilakukan, dan penghasilan yang luar biasa besar.

Quote:



Berasal dari keluarga broken homememang bukan unsur yang utama dalam persoalan alasan mengapa seseorang bisa menjadi korban human trafficking. Namun, unsur tersebut sedikitnya akan memberikan pengaruh bagi seseorang ketika dia sedang berurusan dengan trafficker yang sedang menawarinya pekerjaan.

Sebelum mencengkeram korban, trafficker akan berusaha untuk menggali informasi tentang korbannya. Jika korban mengaku bahwa dia tidak memiliki keluarga, hidup sebatang kara, tidak memiliki pekerjaan, atau tidak memiliki tempat tinggal misalnya. Maka dari situ trafficker akan memberi perhatian, perlindungan, dan kasih sayang, sebagai cara untuk memancing agar korban merasa nyaman hingga dia akan menuruti apa kata trafficker.

Quote:



Orang-orang yang menjadi korban human traffickingcenderung memiliki wawasan yang rendah. Walaupun tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi dan tidak memiliki pengalaman bekerja atau melakukan pekerjaan seperti yang ditawarkan oleh trafficker, namun jika seseorang mengetahui banyak hal terutama tentang bentuk kejahatan human trafficking, maka dia akan bisa berpikir dan menaruh kecurigaan ketika dia sedang berurusan dengan orang yang diduga trafficker yang sedang berupaya untuk menjadikannya sebagai korban.

********************************************

Secara global dan jika terus digali, jenis-jenis human trafficking akan muncul lebih banyak dari yang sudah disebutkan di atas. Namun, kita hanya akan membahas sedikit tentang jenis human trafficking yang secara umum dan kemungkinan terjadi di Indonesia, yaitu sex trafficking, labour trafficking, dan perdagangan organ tubuh manusia.

Quote:

Sex traffickingmerupakan jenis human trafficking yang paling sering terjadi, karena tidak diketahui dalam kurun waktu berapa tahun, namun korbannya di Indonesia sudah mencapai angka 70-80 ribu orang. Sedangkan untuk traffickernya sendiri, pada tahun 2019 hanya ditangkap sejumlah 132 orang. Mereka memancing para korban yang sedang mencari pekerjaan melalui media sosial, atau tawaran pekerjaan diberikan oleh trafficker itu sendiri. Namun tidak jarang, para korban justru dijual oleh anggota keluarga atau saudara mereka sendiri.

Para korban yang dijadikan sebagai budak sex kebanyakan adalah anak-anak perempuan yang masih berada di bawah umur karena mereka dianggap lebih mampu untuk menarik para peminatnya. Bahkan, para turis yang terutama berasal dari Australia dan Singapura yang memang berniat untuk melakukan sexual abuse, akan cenderung datang ke Indonesia karena Indonesia merupakan salah satu negara tujuan untuk bisa melakukan sex trafficking yang melibatkan anak-anak.


Pada tahun 2020, Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku perdagangan manusia yaitu dua orang tersangka wanita yang dipanggil dengan sebutan Mami A dan Mami T, serta tersangka berinisial D, TW, A, dan E. Dua orang tersangka berinisial D dan TW bertugas untuk mencari korban melalui media sosial, dengan iming-iming tawaran pekerjaan yang berpenghasilan besar. Kesepuluh korban yang berumur 14-18 tahun yang mereka dapatkan, kemudian dijual kepada Mami A dan Mami T seharga 750-1,5 juta rupiah. Mami A dan Mami T kemudian mempekerjakan para korban sebagai PSK disebuah kafe remang-remang yang terletak di Jakarta Utara.

Para korban dipaksa untuk berhubungan seksual dengan para tamu setidaknya sepuluh kali dalam satu hari. Jika mereka tidak mencapai target, gaji yang mereka terima setiap dua bulan, akan dipotong sebesar 50 ribu rupiah setiap harinya. Selain itu, para korban akan diberi pil khusus agar mereka tidak mengalami menstruasi, agar mereka bisa terus melayani para tamu.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Quote:


Pada umumnya, kasus labour traffickingyang terjadi di Indonesia adalah pengiriman buruh migran ke luar negeri secara ilegal, dimana dokumen yang dibutuhkan tidak diproses secara sah, atau bahkan tidak disertakan sama sekali ketika pengiriman buruh migrannya dilakukan, dan proses pengirimannya biasanya dilakukan melalui lintas perbatasan antara Kepulauan Riau, Indonesia dengan Johor, Malaysia.

Atau bisa saja proses pengurusan dokumen dan pengiriman buruh migran dilakukan secara legal, namun mereka tidak ditempatkan pada sektor yang seharusnya. Misalnya, buruh migran perempuan yang biasanya dipekerjakan sebagai PRT, justru dipekerjakan di tempat hiburan malam. Atau buruh migran laki-laki yang biasanya dipekerjakan di pabrik-pabrik, justru dipekerjakan di perkebunan atau sebagai nelayan di laut. Dan para buruh migran tersebut akan berstatus ilegal jika pihak agensi yang menampung mereka di tempat tujuan, tidak mengurus proses perpanjangan kontrak kerja.

Menjadi seorang buruh migran melalui cara yang ilegal pastinya tidak akan mendapatkan berbagai macam perlindungan yang seharusnya bisa didapatkan oleh seorang buruh migran. Persoalan penghasilan tidak akan bisa didapatkan dengan jumlah yang semestinya, persoalan kesehatan ketika sakit atau mengalami kecelakaan kerja tidak akan diobati dengan sewajarnya, atau bahkan jika seorang buruh migran ilegal meninggal pun tidak akan ditangani secara layak.


Pada tahun 2019, Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka yang bernama Erna Rachmawati alias YL, yang diduga merupakan traffickeryang memberangkatkan buruh migran untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. Pada awalnya, MT yang berumur 32 tahun dan sedang menganggur, berkenalan dengan YL yang berjanji akan membantu MT untuk bisa bekerja sebagai seorang pelayan disebuah restoran di Turki. Namun pada kenyataannya, MT justru diberangkatkan ke Libya untuk bekerja sebagai seorang PRT. Padahal, Libya merupakan salah satu dari 19 negara yang dilarang untuk dikirimi PRT dari Indonesia.

Sesampainya di Libya, MT sempat mengajukan protes kepada YL melalui agen pekerja yang berada disana, karena pekerjaan yang dia dapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh YL. Namun, MT justru menerima bentuk kekerasan fisik dan mental. Bahkan, MT mengalami pendarahan di bagian wajahnya. Dan setelah melalui perjuangan yang panjang, pada akhirnya MT bisa kembali ke Indonesia. Sedangkan YL divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara lima tahun, denda sebesar 120 juta rupiah, dan restitusi sebesar 50 juta rupiah.

Quote:


Kasus perdagangan organ tubuh manusia yang terjadi di Indonesia mungkin tidak akan sebanyak kasus sex traffickingataupun kasus labour trafficking, karena proses pengambilan organ tubuh dari seseorang yang dijadikan sebagai korbannya, adalah hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Proses pengambilan organ tubuh tersebut harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang medis, pun lokasi dan media atau alat-alat yang diperlukan tidak bersifat sembarangan, agar organ tubuh yang diambil akan tetap berada dalam kondisi yang baik untuk diperjualbelikan.

Dilansir dari salah satu sumber, inilah harga-harga organ tubuh yang diperjualbelikan di pasar ilegal.

Quote:


Penjualan organ tubuh akan dinilai memberikan dampak yang positif jika dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun akan dinilai memberikan dampak yang negatif jika organ tubuh yang didapatkan bukan berdasarkan persetujuan si empunya organ, dan bahkan dengan jalan membunuhnya seperti kasus yang dibahas dalam thread Pembunuhan Bocah Sukabumi dan Dugaan Human Trafficking #SeninMisteri.

Nama Yufrinda Selan dipalsukan menjadi Melinda Sapay

Pada tahun 2016, jenazah seorang TKI Malaysia ilegal yang bernama Yufrinda Selan yang berumur 19 tahun, dipulangkan ke Indonesia. Yufrinda yang meninggal pada tahun 2015, diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh manusia karena di tubuhnya terdapat sayatan berbentuk huruf "Y", sementara bagian otak dan lidahnya ditempatkan bersama dengan isi perutnya. Pihak kepolisian berhasil menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan organ tubuh.

Dalam sidang putusan tahap pertama, Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan putusan hukuman penjara terhadap delapan orang tersangka, yang terdiri dari Diana Aman yang bertugas memberangkatkan Yufrinda dihukum sembilan tahun penjara. Yusak dan Rahmawati yang bertugas menjemput Yufrinda di Surabaya, dihukum tujuh dan enam tahun penjara. Yasmin yang bertugas membawa Yufrinda ke tempat penampungan calon TKI dihukum tujuh tahun penjara. Tony Poh dan Steven yang bertugas mengurus dokumen Yufrinda dihukum tujuh tahun penjara. Dan Komanudin yang merupakan anggota jaringan di Medan, serta Sella yang merupakan anggota jaringan di Surabaya, dihukum enam tahun penjara.

Selain itu, masing-masing harus membayar denda sebesar 120 juta rupiah, dan membayar restitusi berkisar antara 1-2 juta rupiah. Sedangkan terdakwa Diana Aman harus membayar restitusi sebesar 25 juta rupiah.

Dalam sidang putusan tahap kedua, Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan putusan hukuman penjara terhadap tujuh orang tersangka lainnya, yang terdiri dari Moses Bani yang merupakan mantan pegawai Kantor Imigrasi di Kupang dihukum empat tahun penjara. Eduard Leneng yang merupakan bos jaringan di Kupang dihukum lima tahun penjara. Marce Tefa yang merupakan pengurus penampungan calon TKI di Pekanbaru, dan Martha Kaligula yang merupakan anggota jaringan di Kupang, dihukum lima tahun penjara. Niko Lake yang merupakan supir Eduard Leneng, dan Martil Dawat yang bertugas mengurus paspor dan seluruh dokumen TKI, dihukum tiga tahun penjara. Dan Putri Novita yang merupakan kepala cabang agen rekruitmen di Kupang, dihukum tiga setengah tahun penjara.

********************************************

Lalu, apa kaitannya dengan media sosial?

Oleh trafficker, media sosial dijadikan sebagai tempat untuk mendapatkan korbannya dengan mudah, tanpa perlu bersusah payah terjun ke lapangan. Bagaimana tidak? Dalam platformmedia sosial semacam Facebook, para penggunanya cenderung mengungkapkan bentuk kesusahan dan kesenangan yang mereka miliki secara blak-blakan. Jika seorang penggunanya setidaknya memiliki empat unsur yang sudah sedikit dijelaskan di atas dan dikolaborasikan menjadi satu, kemudian ditunjukkan di Facebook baik secara sadar maupun tidak, maka dia akan menjadi target trafficker. Dari situ, calon korban akan mulai didekati dengan ditawari hal-hal yang memang calon korban butuhkan. Jika calon korban tertarik, maka trafficker tinggal menuntunnya secara bertahap untuk masuk perangkap.

Dalam aplikasi kencan online pun penggunanya akan memiliki kemungkinan untuk berhadapan dengan trafficker, terlepas apapun tujuan pengguna berada di dalamnya. Konsepnya kurang lebih akan sama dengan di Facebook, hanya saja di dalam aplikasi kencan online, trafficker akan menjelma menjadi seorang pengguna yang terbilang cantik ataupun tampan. Foto-foto yang mereka unggah yang bisa dipastikan palsu, sengaja digunakan untuk menarik banyak perhatian para lawan jenisnya. Jika antara trafficker dan lawan jenis sudah berstatus matched, maka trafficker akan memiliki kesempatan untuk menjalin komunikasi. Dari situ, trafficker akan mulai melancarkan berbagai macam bujuk rayu hingga calon korban mampu terjerat.

Kita tidak akan pernah tahu dengan siapa kita berurusan, dan siapa yang kita hadapi di media sosial. Jadi, jangan mudah untuk mempercayai orang-orang di dalamnya.

********************************************

tambahan..

Jika kalian pernah membaca thread Falsafah "Dapur, Sumur, Kasur" vs Wanita Menikah Jaman Sekarang #RabuRandom, kalian akan menemukan sosok Mawar disana. Ternyata Mawar diketahui pernah hampir menjadi korban human trafficking, jauh sebelum dia menikah. Berdasarkan cerita secara garis besar yang saya dapatkan, Mawar dan seorang temannya berkenalan dengan seorang pria. Pria tersebut menawarkan mereka berdua sebuah pekerjaan. Saya tidak mengetahui bagaimana proses yang sebenarnya hingga pihak keluarga Mawar memberikan ijin, dan hingga Mawar serta temannya akan dibawa ke Batam. Namun, mungkin karena Mawar belum terbiasa untuk bepergian jauh, Mawar menangis terus menerus. Dan mungkin karena merasa kesal, pria perekrut yang diduga adalah trafficker, menyuruh Mawar untuk pulang kerumah.

********************************************

Sekian, dan terimakasih.

*
*
*
*
*

sumber 1, sumber 2, sumber 3, sumber 4, sumber 5, sumber 6, sumber 7
UchieSuciani
nomorelies
ToxicNetizen
ToxicNetizen dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.1K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.