Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pengacara Ungkap Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir usai Mangkir dari KPK

Pengacara Ungkap Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir usai Mangkir dari KPK
Foto: Tim kuasa hukum dan advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe. (Andi Nur Isman/detikSulsel)
Jayapura - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkap rekening istri Lukas, Yulce Wenda diblokir usai mangkir dari panggilan KPK. Istri Lukas Enembe sebelumnya dipanggil sebagai saksi bersama anaknya Astract Bona Timoramo Enembe.
"Status mereka sebagai saksi tapi sudah ada upaya paksa. Ibu Gubernur mengatakan rekeningnya juga diblokir," ungkap Petrus kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu malam (5/10/2022).

Petrus mengatakan, pemblokiran rekening semestinya hanya bisa dilakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka. Namun dalam hal ini, dia menilai KPK sudah melebar ke mana-mana.


"Ini sudah melebar ke mana-mana. Jadi mungkin itu kemarahan atau sikap yang tidak mau memberi keterangan. Jadi Ibu gubernur memberikan hak tidak memberikan keterangan. Apalagi dia tidak tahu menahu mengenai peristiwa dalam panggilan itu yang mengenai transfer Rp 1 miliar," terang Petrus.

Namun demikian, Petrus mengaku tidak mengetahui persis rekening apa saja yang diblokir. Dia menyebut itu sudah masuk dalam wilayah privasi Yulce Wenda.

"Beliau hanya menyatakan mau melakukan transaksi tapi tidak bisa dan dari pihak bank menyatakan diblokir. Saya tidak tanya detail di bank mana, karena itu kan menyangkut privasi. Saya tidak mau terlalu jauh ke dalam," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Pemprov Papua. Ketidakhadirannya itu dianggap sebagai hak untuk menolak memberikan keterangan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu malam (5/10). Petrus menjelaskan mengenai dasar hukum untuk menolak panggilan KPK tersebut.

"Dapat panggilan dari KPK hari ini sebagai saksi dan juga putranya yaitu Bona. Beliau (istri Lukas Enembe, Yulce Wenda) bertanya apakah selaku istri atau anak boleh diperiksa. Kami secara normatif menjelaskan hak-hak hukumnya," kata Petrus.

Petrus mengungkapkan bahwa istri dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe menggunakan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor. Keduanya disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat didengarkan keterangannya.

"Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkimpoian, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi," terangya.

"Setelah beliau berkonsultasi demikian, maka ibu dan putranya menyatakan akan menggunakan hak itu, yaitu tidak akan memberikan keterangan. Apalagi dalam surat panggilannya disebutkan berkaitan dengan transfer uang Rp 1 miliar," tandasnya.


selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...gkir-dari-kpk.

Gubernur Papua Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum, Didampingi 40 Advokat
Pengacara Ungkap Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir usai Mangkir dari KPK

Jayapura - Gubernur Papua Lukas Enembe membentuk tim hukum dan advokasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Tim hukum tersebut terdiri dari 40 orang advokat.
"Tim hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta. Beliau akan didampingi oleh tim advokat yang berjumlah 40 orang," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu malam (5/10/2022).

Roy menjelaskan tim hukum tersebut akan melakukan pembelaan dan perlindungan hukum Lukas Enembe. Hal ini lantaran perkara yang menyeret Lukas Enembe dianggap tidak wajar saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak gubernur Lukas Enembe yang oleh kita menganggap ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Tim hukum ini akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona sebagai ketua. Dia disebut sudah dipertemukan langsung dengan Lukas Enembe dan melihat kondisinya saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Petrus mengungkapkan kondisi Lukas Enembe memang sedang sakit. Hingga saat ini Lukas Enembe juga disebut masih sulit berbicara.

"[B]Kondisinya memang sakit dan susah bicara. Jadi tidak banyak kita menyampaikan, tetapi dia bersikap begini, kami menjelaskan bahwa dalam proses hukum ini bapak harus menggunakan hak membela diri, yaitu mengikuti proses pemeriksaan. Beliau bersikap bahwa kalau sudah sehat akan menjalani pemeriksaan hanya di Jayapura[//B]," ungkapnya.


Lebih lanjut Petrus menyampaikan, pemeriksaan itu baru bisa dilakukan setelah kondisi Lukas Enembe sehat. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe selama ini.

"Bagaimana ketetapan bahwa beliau bisa menjalani proses pemeriksaan, setelah tim dokter menyatakan bahwa beliau sehat. Selama dia masih sakit maka tidak mungkin dilakukan pemeriksaan. Jadi poinnya pemeriksaan di Jayapura," pungkasnya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 Se


https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...gi-40-advokat.

Masa keluarga nggak tahu... Harusnya tahu ...
Makin banyak pembela hukumnya Lukas Enembe
pilot2isekai078
s.c.a.
areszzjay
areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.