4 Oktober 2022, 17:43 WIB
Kriss Hatta Pamerkan sosok kekasihnya yang baru berusia 14 tahun /kolase Instagram Kriss Hatta/
Tim Mata Bangka 03
MataBangka.com --Beberapa waktu lalau presenter sekaligus pesinetron Kriss Hatta membuat pernyataan mengejutkan.
Pasalnya mantan kekasih dari Hilda Fitria ini mengaku saat ini sedang menjalin hubungan asmara dengan seorang artis pendatang baru berusia 14 tahun.
Pengakuan itu dikatakan dengan bangga diumumkan Kriss Hatta di hadapan awak media belum lama ini.
Menariknya selain mengumunkan, Kriss Hatta juga berani mengungkap foto sang kekasih di laman instagram miliknya.
Dalam wawancara dengan awak media, Kriss Hatta menyebut dirinya dan kekasihnya terpaut umur 20 tahun.
"Iya, umurnya beda 20 tahun sama gue, (dia) 14 tahun," kata Kriss Hatta.
Kriss Hatta pun mengaku mengenal bocah 14 tahun tersebut di sebuah sinetron.
"Kenalnya di judul sinetron tapi bukan cinlok ya," ucap pria 34 tahun itu.
Hubungan yang terpaut 20 tahun itu pun diketahui sudah berjalan selama setengah tahun lamanya.
"Sudah setengah tahun (pacarannya)," kata Kriss Hatta.
Keputusan Kriss Hatta memacari bocah 14 tahun itu pun tak pelak langsung menuai berbagai kecaman.
Banyak netizen langsung menyerang akun Instagram Kriss Hatta hanya untuk menuliskan kekesalannya.
Ada pula netizen yang penasaran dengan sosok kekasih Kriss Hatta.
Lantas siapa sebenarnya sosok bocah 14 tahun yang dipacari Kriss Hatta itu?
Dikutip dari akun Instagram Kriss Hatta, sang presenter rupanya tak takut untuk mempublikasi hubungannya dengan sang kekasih.
Lewat Instagram storynya, Kriss Hatta kedapatan membongkar potret sang kekasih pada publik.
Meski tak memperlihatkan wajah sang kekasih, Kriss Hatta tampak memperlihatkan postur tubuh dari leher hingga kaki.
Kriss Hatta pun mengungkapkan pacarnya yang berumur 14 tahun itu merupakan artis pendatang baru.
"Ada lah, (artis) pendatang baru," kata Kriss Hatta seperti dikutip dari kanal YouTube Seleb on Cam News.
Meski kekasihnya masih muda, Kriss Hatta menyebut sikap bocah 14 tahun itu sudah seperti perempuan dewasa.
"Walaupun usia masih kecil, bisa pacaran sama yang dewasa. Aku nggak menyangka anak umur segini kok mau sama aku," kata Kriss Hatta.***
Editor: Mitrya
Quote:
Pasal Pacaran dengan Anak di Bawah Umur
Rabu (24/11/2021).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat berkunjung ke Rumah Aman di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/11/2021).(Dok. Humas Kemen PPPA)
Penulis Issha Harruma | Editor Issha Harruma
KOMPAS.com –Menjalin kasih atau pacaran antara orang dewasa dan anak di bawah umur merupakan hal yang sering kali terjadi di dalam masyarakat.
Berpacaran merupakan urusan pribadi setiap orang. Namun, hal ini akan berbeda jika hubungan tersebut melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur.
Hukum di Indonesia mengatur dengan tegas perlindungan terhadap setiap anak.
Lantas, bagaimana hukumnya pacaran dengan anak di bawah umur?
Batasan usia anak di bawah umur
Salah satu aturan yang dibuat untuk melindungi anak adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.
Menurut undang-undang ini, yang disebut dengan anak atau anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Undang-undang ini dibentuk agar setiap anak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia.
Selain itu, UU Perlindungan Anak juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan perlindungan serta kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Aturan hukum pacaran dengan anak di bawah umur Pacaran dengan anak di bawah umur menjadi masalah apabila dalam hubungan tersebut melanggar aturan hukum yang ada, seperti terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Larangan juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Mengacu pada pasal ini, meski atas dasar suka-sama suka, namun, bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Setiap orang yang melangggar Pasal 76D dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tertuang dalam Pasal 76E.
Pasal 76E berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan perbuatan cabul bukan hanya bersetubuh, namun juga meliputi semua perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau perbuatan yang dinilai keji oleh masyarakat.
Misalnya, ciuman, meraba organ intim, mempertontonkan kemaluan di hadapan anak, dan berbagai tindakan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan lainnya.
Bagi orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ancaman pidana akan ditambah 1/3 jika perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Referensi: Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014
Bagaimana menurut kalian gaes.
Apakah kita berhak mengadili kedua insan ini gaes.
Apalagi keduanya sudah bisa mandiri cari uang sendiri gaes.