https://nasional.okezone.com/read/20...mamat-alkatiri
Quote:
Tak Terima Di-roasting, Anggota DPR Hillary Laporkan Komika Mamat Alkatiri
Erfan Maaruf, iNews · Selasa 04 Oktober 2022 15:00 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang dibuat anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut terhadap komika bermana Mamat Alkatiri.
"Iya benar ada laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/10/20229.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hillary, yaitu Muhammad Fauzan Rahawarin dengan korbannya tertulis di laporan: Hillary. Zulpan menyebut, laporan itu dibuat Hillary usai dia menghadiri satu acara talk show.
Hillary diroasting oleh Mamat yang merupakan seorang stand up komedian atau komika. Adapun, dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan goblo*," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, komika Mamat Alkatiri dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut pada Instagram resmi Hillary, @hillarylasut. Dalam postingannya, Hillary mengupload foto laporan polisinya.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan bodoh bukan kritik. Itu Bully dan Verbal Harrasment," demikian bunyi postingannnya
(NAN)
Bahannya seperti ini:
[url]https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/16330681/begini-konten-roasting-komika-mamat-alkatiri-yang-diduga-menghina-hillary [/url]
Quote:
Dalam unggahan media sosial Instagram @hillarylasut, Hillary menampilkan potongan video konten Mamat yang dianggap mencemarkan nama baik. "Konten ini hanya untuk simpan barbut," tulis Hillary dalam keterangan videonya yang diunggah pada Senin (3/10/2022).
"Enggak usah bawa-bawa saya saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan g*blo* bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," tulis Hillary. Menurut Hillary, baik itu anggota DPR, presiden, atau pembantu rumah tangga sekalipun punya hak untuk dilindungi harkat dan martabatnya dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.
Adapun Video yang berdurasi tak lebih dari 30 detik itu tampak Mamat mengenakan kaos hitam dan topi hitam. Terdengar beberapa kata yang dinilai bernada kasar yang sempat dikatakan dan disambut gelak tawa oleh penonton.
"Kesal banget saya.." ucap Mamat. "Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, t*i. Coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja," tutur Mamat melanjutkan. "'Saya orang tua bukan siapa-siapa, engga punya apa-apa.' Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai? G*blo*!"
Atas kejadian itu, Brigitta pun merasa tersinggung dan melaporkan Mamat melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menghina kasar iya, tapi apa masuk pasal pencemaran nama baik?