Quote:
Jakarta - Prajurit TNI diduga melakukan tindakan berlebihan di tragedi Kanjuruhan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan memproses anak buahnya itu.
"Ini bukan etik, tapipidana," ujar Andika di Kemenko Polhukam sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (3/10/2022).
Menurut Andika, pihaknya akan melakukan investigasi. Dia juga mengaku sudah melihat aksi anak buahnya sebagaimana video yang viral di media sosial.
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana, karena itu sudah sangat berlebihan," jelas Andika.
"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tambahnya.
Ia meminta bantuan masyarakat untuk mengirim video-video lain terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Andika berharap dengan adanya video lain, dapat membuat terang investigasi aksi-aksi kekerasan prajurit TNI.
"Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin karena memang nggak boleh terjadi lagi," lanjut Andika.
Andika mengakui tindakan oknum TNI tersebut bukan SOP. "Iya (bukan SOP), kalau terlihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," ucap Andika.
pidana
Hajar aja pak semua yg berandalan sok jagoan, jgn kasi ampun.
lanjut korps coklat, jangan mau kalah. Itu sangat memalukan yg ngomong sesuai prosedur. masukin box.
Quote:
Kandungan Pasal 126KUHPM. Rumusan Pasal 126 KUHPM menyebutkan : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.