Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
"Prank" KDRT Baim Wong Dinilai Tetap Melanggar Hukum meski Cuma Lelucon


Artis peran Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven saat ditemui di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

arsipsumut.com

Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini tengah menjadi sorotan setelah berpura-pura membuat laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi untuk keperluan tayangan di kanal YouTube.

Peristiwa itu terjadi di Polsek Kebayoran Lama dan sempat diunggah pada Minggu (2/10/2022) siang. Video itu kini sudah dihapus dari akun YouTube Baim, tetapi ada sejumlah akun yang sempat mengopi dan mengunggah ulang.

Sebelum memulai aksinya, Baim dan Paula sempat membahas tentang skenario dan alasan apa yang akan dipakai ketika melapor ke kantor polisi.

Paula yang diminta untuk melaporkan KDRT fiktif itu juga dibekali dengan kamera tersembunyi, sedangkan Baim memantau gerak-gerik sang istri dan satu asistennya dari dalam kendaraan melalui rekaman kamera.

Akan tetapi, sang polisi yang menerima pengaduan rupanya menyadari bahwa kegiatan itu direkam kamera tersembunyi. Baim lantas memutuskan mengakhiri konten lelucon itu.

Di akhir video itu terlihat Baim membeberkan kepada polisi yang menerima laporan hal tersebut hanya lelucon atau prank.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai materi di dalam video itu dengan berpura-pura melaporkan peristiwa KDRT tidak tepat dibuat sebagai lelucon.

Bahkan, perbuatan Baim Wong dan Paula membuat materi tentang KDRT fiksi dinilai tergolong tindakan laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lelucon tak bisa jadi dalih

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.

"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.

"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.

Sumber:

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/07411651/prank-kdrt-baim-wong-dinilai-tetap-melanggar-hukum-meski-cuma-lelucon


s.c.a.
xneakerz
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.