Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
ICW Desak KPK Layangkan Ultimatum Jemput Paksa ke Lukas Enembe



Senin, 26 September 2022 09:55 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum penjemputan paksa ke Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut ICW, ultimatum itu layak dikeluarkan bila Lukas tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan hari ini.

ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.

Kurnia menilai permintaan izin berobat ke luar negeri dari kuasa hukum Lukas Enembe kepada Presiden Joko Widodo terlalu berlebihan. Dia mengatakan Presiden bukanlah penyidik KPK. “Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada Presiden,” kata dia.

Kurnia berpendapat KPK dapat berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe. Bila IDI menyatakan Lukas dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa, maka proses hukum terhadap Lukas harus berlanjut.

Lukas diagendakan jalani pemeriksaan

KPK memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ini bukan pertama kali Lukas dipanggil. Pada Senin, 12 September 2022, Lukas juga dipanggil KPK di Mako Brimob Jayapura. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Untuk panggilan hari ini, Lukas nampaknya juga tidak akan hadir. Kuasa hukum Lukas telah menyambangi KPK pada Jumat pekan lalu. Mereka menyatakan Lukas tak bisa hadir dengan alasan sakit. “Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.

Roy mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Lukas Enembe dalam kasus ini. “Makanya kami datang lebih awal untuk menyampaikan,” kata dia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meragukan klaim kesehatan Lukas Enembe. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan memiliki rekaman video yang diduga memperlihatkan Lukas sedang berjalan di salah satu bagian bandara di Singapura pada Juli 2022.

Boyamin menganggap video itu menunjukkan bahwa Lukas cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan di KPK. “Pada bulan Juli, terlihat Pak Lukas itu sehat karena bisa berjalan di bandara Singapura dan cukup jauh jalannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Ahad, 25 September 2022.

https://nasional.tempo.co/read/16383...e-lukas-enembe
Nanti kalau ulitimatum takutnya cepet-cepet kabur dari rumahnya apalagi diam-diam masuk PNG di jalur gelap emoticon-Hammer2
Ini beda sama di Jawa atau Sumatra yang kabur ke luar negeri mesti pakai kapal atau pesawat
mending diam-diam aja tapi dadakan jemput paksa biar kaget massa penjaga rumahnyaemoticon-Big Grin

KPK Tetap Panggil Lukas Enembe Meski Ngotot akan Absen


Foto Gubrnur Papua Lukas Enembe: (Wilpret Siagian/detikcom)
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini. KPK sudah melayangkan surat panggilan kedua sejak minggu lalu.
"Iya (pemanggilan sesuai jadwal). Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Ali Fikri diketahui sudah menyampaikan agenda pemeriksaan hari ini sejak Kamis (22/9). Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Lukas.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat itu.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua Lukas Enembe. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Lukas pada 12 September lalu namun dia tidak hadir.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwari, mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Dia menyampaikan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

"Beliau masih dalam keadaan sakit dan tidak akan memenuhi panggilan kedua," kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).

Aloysius mengatakan pihaknya akan memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK. Surat medis sebagai bukti bahwa Lukas sedang sakit dan dalam perawatan.

"Dan akan kami menyurati pihak KPK dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari rumah sakit umum daerah Papua," ujarnya.

Lebih lanjut Aloysius mengatakan kondisi kaki Lukas Enembe bengkak serta tensi darahnya tinggi. Lukas disebut mengalami stroke kedua.

"Beliau dirawat di rumahnya dalam keadaan sakit, kakinya bengkak tidak bisa jalan, tensinya tinggi. Ini kan stroke kedua Lukas Enembe," katanya.

Lukas Enembe Tersangka KPK

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak tanggal 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

Mulanya, KPK enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka itu. Namun, pada Rabu (14/9) KPK akhirnya buka suara terkait status tersangka Lukas Enembe.

"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).

Alex menjelaskan bahwa Lukas Enembe memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menyebut proses penyidikan perkara tersebut tengah berjalan.

"Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex.

https://news.detik.com/berita/d-6312...ot-akan-absen.

Bakal dijemput paksa atau tetap tunggu panggilan ke-3?
s.c.a.
s.c.a. memberi reputasi
1
680
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.