Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Hacker Bjorka Langgar Pasal Berlapis UU ITE dan UU PDP
Hacker Bjorka Langgar Pasal Berlapis UU ITE dan UU PDP

Hacker Bjorka dalam beberapa akhir ini telah bikin heboh dengan menjual data-data sensitif, mulai dari 1,3 miliar data registrasi SIM card sampai data warga dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi hacker Bjorka dapat dikenakan sanksi berlapis.

Terlebih telah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi amunisi baru bagi Indonesia dalam membentengi data pribadi. Selain melanggar UU PDP, Bjorka yang terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"(Hacker Bjorka) bisa kena pasal berlapis tuh, yang pertama karena ilegal akses itu bisa kena UU ITE Pasal 30 Ayat 1 sampai dengan 3, kemudian bisa kena UU PDP Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha kepada detikINET, Rabu (21/9/2022).

Berikut bunyi lengkap Pasal 30 UU ITE:

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

"Pelaku peretasan yang terbukti melanggar Pasal 30 UU ITE dikenakan ancaman pidana sesuai jenis pelanggaran," kata Pratama.

Dalam Pasal 46 UU ITE disebutkan ancaman pidananya sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sementara itu, ini bunyi pasal yang dilanggar hacker Bjorka di UU PDP:

Pasal 67

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pratama mengatakan dengan keberadaan UU PDP, hacker yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang dilakukan Bjorka, dapat dijerat. Kendati begitu, kata dia, butuh keahlian dan kesabaran untuk menangkap peretas yang lihai.

"Bisa banget dong Apalagi kalau hackernya melakukan penjualan data pribadi masyarakat yang dicurinya. Atau memanfaatkannya untuk doxing," ungkapnya.

https://www.google.com/amp/s/inet.de...dan-uu-pdp/amp
nomorelies
laskar.gedhang
laskar.gedhang dan nomorelies memberi reputasi
0
1.7K
42
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.