samsol...Avatar border
TS
samsol...
HNW Minta Ada Keadilan Anggaran Pendidikan untuk Madrasah Swasta
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan khususnya pesantren dan madrasah swasta. Hal ini diutarakannya pada Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA, dan Kepala BNPB, Rabu (21/9).
HNW meminta beberapa hal yang harus segera terealisasi, di antaranya adalah peningkatan status Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, anggaran yang adil dan sesuai bagi madrasah swasta, mengevaluasi sistem pengangkatan guru madrasah, sosialisasi UU pesantren, dan merealisasikan dana abadi pesantren.

"Saya mengusulkan sesuai ketentuan UUD RI 1945 pasal 31 ayat 3, 4, dan 5, Komisi VIII bersama Menteri Agama menyelenggarakan rapat bersama dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kemendikbud dalam rangka mengadvokasi terwujudnya keadilan anggaran pemerintah bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan karena selama ini tidak proporsional dan jauh di bawah anggaran pendidikan umum," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).


Berdasarkan data Pendis Kemenag, diketahui dari Rp 542,8 triliun anggaran pendidikan di APBN, pendidikan keagamaan hanya mendapatkan alokasi sebesar 10%. Padahal, persentase Angka Partisipasi Pendidikan Keagamaan tanpa pesantren terhadap pendidikan nasional sebesar 17%. Angka tersebut menunjukkan ada kekurangan 7% dana APBN yang seharusnya diperuntukan untuk pendidikan keagamaan yang belum dipenuhi pemerintah.

Ketidakadilan anggaran terhadap pendidikan keagamaan berdampak pada tidak terlaksananya program pendidikan secara maksimal. Dampak lainnya adalah masih rendah mutu pendidikan keagamaan secara umum, dan minimnya dukungan negara terhadap madrasah swasta. Hal ini terjadi juga dikarenakan alokasi anggaran masih didahulukan madrasah negeri, padahal 95% pendidikan Islam adalah swasta.

"Mayoritas mutlak madrasah di Indonesia adalah swasta, tapi yang mendapatkan bantuan anggaran sebagian besarnya adalah madrasah negeri. Tentu saja para konstituen kami mendesak, agar upaya keadilan anggaran ini tidak hanya antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, tapi juga di kalangan pendidikan keagamaan, yaitu antara yang negeri dan swasta pun harus diberlakukan secara adil dan proporsional," sambungnya.

HNW juga mengungkapkan fakta madrasah swasta mengalami kesulitan terkait pola rekrutmen PPPK guru, di mana guru yang lolos PPPK justru dipindahkan dari institusi mengajarnya dari madrasah swasta ke madrasah negeri. Hal ini terungkap saat kegiatan "Ngobrol Pendidikan Islam" bersama Kemenag dan para guru madrasah dilakukan.

"Pengangkatan guru madrasah swasta ke dalam PPPK memang baik, tapi tidak seharusnya memindahkan mereka dari institusi asalnya, yaitu tempat yang telah membesarkan mereka selama bertahun-tahun mengabdi. Karena hal itu membuat madrasah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya. Dan itu tentu sangat memberatkan madrasah dan menyulitkan para murid madrasah swasta," katanya.

Berdasarkan pada temuan tersebut, HNW menilai pentingnya sosialisasi UU Nomor 18/2019 tentang pesantren dan realisasi dana abadi Pesantren. Berdasarkan masukan dari pondok pesantren dan para kiai, yang belum merasakan adanya sosialisasi UU Pesantren dan realisasi dana abadi pesantren di sebagian besar Pesantren di Indonesia.

Oleh karenanya, ia meminta agar Menteri Agama memaksimalkan sosialisasi UU Pesantren dan segera merealisasikan terwujudnya dana abadi pesantren tersebut.

HNW juga kembali mendorong agar Direktorat Pesantren yang kini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ditingkatkan status organisasinya menjadi Direktorat Jenderal Pesantren agar setara dengan Ditjen Pendidikan Islam.

"Peningkatan tersebut diperlukan, mengingat Pesantren memiliki banyak potensi, keragaman dan ciri pendidikan khas yang 100% dikelola oleh swasta, sehingga selama ini belum banyak mendapatkan program afirmasi dari Pemerintah. Sekalipun, pesantren sudah sangat berjasa bagi bangsa dan negara bahkan sejak sebelum Indonesia Merdeka, yang terus berkembang dan meningkat jumlah Pesantren dan Santrinya hingga kini dan di masa yang akan datang," ucap HNW.

"Apalagi UU Pesantren telah disahkan sejak tahun 2019 dan Perpres soal Dana Abadi Pesantren sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak tahun 2021. Diharapkan dengan pembentukan Ditjen Pesantren, amanah UU Pesantren dan Perpres Dana Abadi Pesantren bisa dilaksanakan dan direalisasikan untuk kemanfaatan peningkatan kualitas [pesantren dan sumber daya manusia pesantren baik kiai maupun Santri," imbuhnya.

Diakhir raker, Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Agama RI menyetujui usulan HNW yang memperjuangkan aspirasi Madrasah dan Pesantren. Usulan tersebut dimasukan ke dalam kesimpulan rapat kerja antara komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama. Selanjutnya, Komisi VIII akan memanggil Kemenkeu, Bappenas, dan Kemendagri dalam rangka konsolidasi anggaran pendidikan keagamaan, serta mendorong Kemenag untuk mensosialisasikan UU Pesantren, merealisasikan dana abadi pesantren, dan membentuk Ditjen Pesantren.

https://news.detik.com/berita/d-6306...adrasah-swasta

Luar biasa...emoticon-Leh Uga

Ayoo sekolah swasta mintak subsidi kaya sekolah negeriemoticon-Leh Uga
xneakerz
galuhsuda
gmc.yukon
gmc.yukon dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.8K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.