Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

diesviAvatar border
TS
diesvi
BPH Migas: Pembatasan BBM Subsidi Demi Keadilan Rakyat Miskin
Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta pemerintah mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 harus disebutkan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM.

Menurutnya pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena saat ini dengan sistem distribusi terbuka, mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu.

"Subsidi tertutup jadi solusinya. Orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan diverifikasi. Kalau boleh dapat QR Code," kata Saleh dikutip dari keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Diketahui berdasarkan data BPH Migas, saat ini untuk subsidi solar sebanyak 89% dinikmati dunia usaha dan 11% dinikmati rumah tangga. Adapun dari 11% yang dinikmati rumah tangga, sebanyak 95% dinikmati kalangan mampu dan hanya 5% rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.

Sementara subsidi pertalite sebesar 86% dinikmati rumah tangga dan sisanya 14% dinikmati dunia usaha. Dari 86% yang dinikmati rumah tangga, 80% dinikmati kalangan mampu dan 20% digunakan kalangan rentan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi pun mendukung pemberian subsidi secara tertutup. Hal ini diperlukan agar subsidi dinikmati kalangan yang mampu.

"Subsidi memang seharusnya by name, by address. Jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi, saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita," ujarnya.

Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Artinya tidak ada kesalahan yang selama ini terjadi, yakni pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

"Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmap-nya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas," kata Tulus.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...yat-miskin/amp
harakanan3
odjay05
s.c.a.
s.c.a. dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.6K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.