Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Dukung Prabowo, Jokowi Rancang 'Pasukan Khusus' Jaga RI



Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peta jalan kebijakan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) hingga 2044 mendatang, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 115/2022.

Aturan ini terbit dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, seperti dikutip dalam lampiran aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (21/9/2022).

UU 23/2019 terbit atas pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebijakan PKBN dalam Perpres 115/2022 terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Program ini akan dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044, atau dalam jangka waktu 25 tahun.

Rencana induk PKBN ini akan berisi pendahuluan, kebijakan dan strategi, dan peta jalan rencana induk yang dapat ditinjau secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun, seperti tertulis dalam pasal 3 dan 4 aturan tersebut.

Adapun program kegiatan kebijakan PKBN merupakan program kegiatan dari penjabaran rencana induk PKBN yang nantinya akan dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RABN), berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.

RABN tahun pertama akan dituangkan selama lima tahun selama periode 2020-2024, dan dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan disusun serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya, di mana nantinya akan dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.

Sementara itu, pendanaan dari pelaksanaan PKBN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sebanyak 3.103 orang sebagai anggota komponen cadangan TNI. Mereka dipersiapkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yang dalam hal ini adalah TNI.

link

Jaga RI gan
emineminna
T2Y
T2Y dan emineminna memberi reputasi
2
1.8K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.