Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Utang Bengkak hingga Salah Tata Kelola Alasan Banyak BUMN Bangkrut
Kebangkrutan BUMN dipicu oleh berbagai macam faktor, namun yang paling dikhawatirkan adalah kelalaian atau salah urus oleh jajaran BUMN yang bersangkutan.

Utang Bengkak hingga Salah Tata Kelola Alasan Banyak BUMN Bangkrut

IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun. Hal ini disinyalir oleh beban utang BUMN yang terus menggunung.

Bahkan, data dari BPS mengungkapkan terdapat 118 perusahaan BUMN di tahun 2016, namun jumlahnya turun hingga tahun 2022 saat ini tersisa hanya 44 perusahaan BUMN.

BACA JUGA:
Dividen Tak Sinkron, Erick Thohir Minta RUU BUMN Segera Disahkan
Pada tahun 2022 ini banyak perusahaan BUMN yang mengalam jatuh tempo hutang dan mengalami gagal bayar. Belum lagi, kondisi pandemi Covid-19 lalu semakin memperparah kondisi perusahaan BUMN.

Banyak faktor yang mendorong perusahaan BUMN terus merugi, diantaranya utang yang menumpuk, proyek penugasan, hingga salah tata kelola.

BACA JUGA:
Freeport Indonesia Jual Produksi Smelter Gresik ke BUMN dan Pasar Ekspor
“Banyak sekali BUMN rusak dan hancur karena penugasan. Contohnya BULOG, diberikan tugas untuk menurunkan harga bawang, melakukan pembelian di market kemudian dijual dengan harga pemerintah. Otomatis kan jual rugi, padahal dia menggunakan pinjaman komersial, itu pasti jadi hutang,” kata Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI seperti dikutip melalui iNews, Minggu (11/9/2022).

Pemberian suntikan modal melalui PMN terhadap BUMN yang sudah lemah, dinilai membebani negara. Sebab meski jumlahnya sudah ditambah, namun tetap saja BUMN tersebut tidak berkontribusi banyak bagi negara. Sehingga pemerintah membubarkan BUMN tersebut.

“Untuk yang mendapatkan penyertaan modal negara, sudah disuntik sama APBN tapi dia tidak perform, ini poinnya pada efisiensi di dalam tidak berjalan, tata kelola. Makanya Pak Jokowi waktu itu bilang, Komisaris dan Direksi bertanggung jawab dan bisa diseret ke ranah hukum apabila secara sengaja membangkrutkan,” kata Bhima Yudhistira, Direktur Celios pada iNews, Minggu (11/9/2022).


Sementara itu, Menteri BUMN menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwa kebangkrutan BUMN dipicu oleh berbagai macam faktor, namun yang paling dikhawatirkan adalah kelalaian atau salah urus oleh jajaran BUMN yang bersangkutan.

“Ada dua hal, satu karena kalah bersaing, mungkin bisnis modelnya sudah tua dan tidak bisa berkompetisi lagi, itu sesuatu yang wajar. Tetapi yang tidak boleh, kalau sudah sehat jadi sakit, atau yang sakit sudah sehat jadi sakit lagi karena oknum yang mengambil kebijakan yang merugikan,” kata Erick Thohir, Menteri BUMN dalam liputan iNews, Minggu (11/9/2022).


Keberadaan BUMN menjadi perwujudan dari amanat Pasal 33 UUD 1945 dimana perluasan cabang penting perusahaan dikuasai negara. Namun penguasaan tersebut harus dikelola sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

link

Suntik pake APBN?
Verial
muhamad.hanif.2
xneakerz
xneakerz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.