Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi
Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.

Sebagai informasi, lantaran diundurnya pilkada ke 2024 secara serentak, ada 271 provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat sejak 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim, tanpa diskresi ini, birokrasi bisa berjalan tidak efisien, karena para pj kepala daerah harus meminta izin Mendagri sebelum melakukan aneka tindakan kepegawaian.

"Terkait penjatuhan sanksi, mutasi antardaerah, antarinstansi, kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang," ujar Benni kepada Kompas.com pada Jumat (16/9/2022).

"Masak hanya untuk orang mau pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, atau yang mau dijatuhkan sanksi karena melanggar hukum, habis waktu 1-2 minggu (untuk proses perizinan). Yang kayak gitu tuh untuk lebih cepat saja," jelasnya.


Benni menekankan, diskresi ini tidak berlaku bagi pejabat internal, baik itu pejabat tinggi pratama hingga pejabat administrator.

"Itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," sebutnya.

Dalam surat edaran itu, Tito "memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (PIt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota" untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.

Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.

Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," tulis Tito.

Tito meminta agar para plt, pj, dan pjs kepala daerah hanya untuk melapor ke dirinya maksimum 7 hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.


Sebelumnya, larangan bagi para plt, pj, dan pjs untuk melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin Mendagri tercantum dalam beberapa peraturan.

Peraturan-peraturan itu di antaranya Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 serta angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.

https://nasional.kompas.com/read/202...emendagri-demi

Mantab nih.. emoticon-Malu (S)

Jadi percuma dong pak anies bikin dinasti kemarin.. emoticon-Malu (S)

Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 16-09-2022 09:01
hhendryz
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.