Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Perintah Tembak Brigadir J, 'Saya Suruh Tembak Itu Lututnya Bukan Bunuh'


Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga bisa lolos dari jerat pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J. (suara.com)

arsipsumut.com

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik membaca ada kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum kasus pembunuhan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ini menjadi satu di antara lima tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga memberi perintah menembak Brigadir J pada Bharada E yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ada tiga tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ART Kuat Ma'ruf, dan juga Bripka RR.

Hingga saat ini motif yang mencuat tentang adanya dugaan pembunuhan tersebut adalah soal pelecehan seksual.

Motif tersebut tetap dipertahankan istri Ferdy Sambo, dengan TKP di rumah Magelang.

Sebelumnya, Bharada E yangDikatakan Bharada E yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh dirinya atas perintah Ferdy Sambo.

Membaca kalimat perintah menembak dari Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuebut bukan berarti harus membunuh Brigadir J. menjadi eksekutor penembakan Brigadir E membantah jika terjadi baku tembak di Duren Tiga (8/7/2022).

Kalimat perintah tembak, bukan membunuh ini, dikatakan Taufan bisa persepsi yang dipakai Ferdy Sambo untuk terbebas dari jerat hukum pembunuhan.

Saat di hadapan hakim, Ferdy Sambo dikatakan Taufan, bisa saja mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah untuk membunuh pada Bharada E.

Taufan mengatakan alasan itu bisa dipakai Ferdy Sambo, lantaran dirinta hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh Brigadir J.

Di dalam persidangan nanti, Taufan menduga Ferdy Sambo akan mengatakan jika dirinya tidak bilang bunuh.

"Saya (bisa jadi alasan Ferdy Sambo) suruh tembak itu lututnya bukan bunuh (Brigadir J). Kan bisa gitu?’” kata Taufan seperti dikutip dari Tempo dalam wawancara di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Argumentasi Taufan, jika perintah penembakan dari Ferdy Sambo bisa jadi menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan.

Misal, bisa bisa saja perintah menembak itu seperti pada bagian kaki atau juga tangan Brigadir J.

“Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan.

"Misalnya di bagian jari (Brigadir J). Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.

Dari sana, Baharad E bisa jadi salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo soal kata menembak pada Brigadir J.

Taufan mengatakan, jika kesalahan tersebut diduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.

Dikatakan Taufan, Jaksa harus cermat ketika menentukan makna dari perintah Ferdy Sambo, soal menembak.

“Sambo bilang ‘tembak card (Bharada E), tembak card’ bukan ‘bunuh card bunuh card’" kata Taufan..

"Sambo kan bilang tembak (Brigadir J), biar bisa bikin jera agar tidak bunuh istri saya," jelasnya.

"Ini Richard (Bharada E) salah tangkap hingga tembak sampai mati (Brigadir J),” katanya.

Tidak ada perintah


Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (sumber: suara.com)

Taufan Damanik mengatakan tidak menemukan adanya perintah membunuh Brigadir dari mantan Kadiv Propam Polri, Ijen Ferdy Sambo.

Taufan mengatakan saat itu yang diketahui hanya ada perintah menembak Brigadir J, bukan membunuh.

Perintah penembakan yang diucapkan Ferdy Sambo pada saat pembunuhan Brigadir J, dijelaskan Taufan bukan berarti bisa ditafsirkan membunuh.

Adanya perintah penembakan, jelas Taufan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, namun bukan untuk membunuh Brigadir J.

Dari ada perintah untuk menembak, Taufan lantas mengatakan, bisa saja perintah penembakan itu hanya memberi efek jera pada Brigadir J.

Hal itulah dijelaskan Taufan bisa menjadi salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Baharad E yang pada kesaksian sebelumnya, mengaku mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, bisa menjadi rancu.

Bisa jadi lanjut Taufan, kemungkinan jika perintah menembak hanya untuk melukai Brigadir J bukan membunuh.

“Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak Brigadir J) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya.

"Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard (Bharada E), bunuh’" kata Taufan.

Bharada E dalam Bahaya


Kolase tersangka pembunuh Brigadir J, Bharada E. (sumber: Instagram @kadivpropam/ist)

Bharada E benar-benar dalam bahaya. Langkah yang saat ini dijalani penyidik Mabes Polri diduga akan membahayakan sang algojo.

Ada dugaan dengan adanya pemeriksaan para tersangka menggunakan lie detector, justru dinilai akan membahayakan.

Lebih dari itu, hasil lie detector juga akan mengaburkan tentang siapa yang menjadi pelaku utama.

Ahli Hukum Pidana, Firman Firman Wijaya mengatakan jika hasil lie detector pada para tersangka akan mengaburkan siapa yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai, dari hasil tersebut justru akan berimbas kepada Bharada E yang dalam kasus kematian Brigadir J sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Meski Bharada E menjadi eksekutor, tapi berdasar pemeriksaan penyidik Mabes Polri, otak penembakan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Hal serupa juga dilihat Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Dia yang hadir sebagai narasumber di Program Dua Sisi tvOne menjawab jika apa yang terjadi saat ini membahayakan kliennya.

Ronny Talapessy mengatakan jika Bharada E selama ini sudah konsisten dan terbuka tentang kejadian pembunuhan Bharada E.

"Prinsipnya klien saya (Bharada E) sudah konsisten. Kita garis bawahi, klien saya adalah saksi mahkota, perannya sangat penting," ujarnya.

Kemudian Kuasa Hukum Bharada E menjawab adanya kemungkinan biasanya hasil pemeriksaan lie detector akan merugikan kliennya.

Ronny Talapessy mengatakan, semua itu bisa diuji di pengadilan dengan pasal 185 ayat 6 tentang persesuaian saksi dan saksi serta persesuaian saksi dengan alat bukti lainnya.*

Sumber:

https://bandung.suara.com/read/2022/09/14/091857/perintah-tembak-brigadir-j-saya-suruh-tembak-itu-lututnya-bukan-bunuh-komnas-ham-kan-bisa-gitu


nomorelies
gabener.edan
viniest
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
5.2K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.