dharma8888Avatar border
TS
dharma8888
Hari Ini, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104,1 T



Jakarta - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (8/9/2022), sidang akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan ini rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

"Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama," bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.

Baca juga:
Surya Darmadi Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 T Besok

Surya Darmadi bakal didakwa merugikan keuangan negara. Jumlah kerugian negara dalam dakwaan sekitar Rp 104,1 triliun.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.
Baca juga:
Surya Darmadi Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 T Besok

Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:

- Kerugian negara sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36.

- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36. Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun).

Sebelumnya, Kejagung diketahui telah melimpahkan dakwaan Surya dan Thamsir ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/9) lalu.

Surya Darmadi akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu, dia akan didakwa pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




news


100 triliun emoticon-Matabelo

bukan kaleng-kaleng korupsinya. Ngalahin jumlah gabungan APBD beberapa propinsi sekaligus
.bindexee.
banteng.muda
banteng.muda dan .bindexee. memberi reputasi
0
531
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.