Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Perhatian! Jokowi Bakal Kejar Piutang Negara Sampai ke Anak dan Cucu


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan mengenai kewenangan Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam aturan itu tertuang juga bahwa pemerintah akan mengejar para debitur yang memiliki utang ke negara hingga ke ahli warisnya alias sampai ke anak dan cucu.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pada pasal 4 huruf f.

"Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi," tulis dalam PP tersebut dikutip, Rabu (7/9/2022).

Dalam aturan itu juga tertulis bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang sepenuhnya. Jadi paling banyak warisan yang diterima oleh ahli waris.

"Ahli waris yang bertanggung jawab atas piutang Negara paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi; dan/atau," lanjut pasal 4 huruf g.

Lebih lanjut, adapun rincian yang harus dibayar oleh pemilik utang ke negara di antaranya terdiri dari pokok utang, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Selain itu, dalam aturan tersebut negara juga tidak akan segan untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset pemilik utang. Kedua tindakan itu prosesnya melalui surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

"Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada instansi/ pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran pencatatan hak," jelas pasal 24 ayat 3.

"Penyitaan Barang Jaminan Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)jam sejak SP diberitahukan penanggung Utang tidak melakukan pelunasan," lanjut pasal pasal 26 ayat 2.

https://finance.detik.com/berita-eko...-anak-dan-cucu

Mantab.. Nah ini baru bener.. emoticon-Malu (S)


Eh.. sayangnya ga berlaku buat keluarga cendana ya.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
pard0
ivanind
bukan.bomat
bukan.bomat dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.9K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.