ibhrsAvatar border
TS
ibhrs
Bejat, Oknum Ustad di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Ganteng
JAKARTA - Biadab betul kelakuan SW alias JS (32), oknum ustad yang juga Ketua Yayasan El Wafi di Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara.

Dia tega melampiaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli 7 santri di bawah umur yang berparas ganteng.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menyatakan, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan November 2021 lalu. Sejauh ini, korban yang sudah diketahui mencapai 7 santri.

“Tersangka mempunyai kelainan seksual, dia nafsu ketika melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu 31 Agustus 2022.

Dikatakan, perbuatan tersangka terbongkar bermula saat tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

Selama tersangka pergi, kegiatan belajar digantikan guru lain. Sejumlah santri yang menjadi korban pencabulan tersangka bercerita kepada guru yang menggantikan.

“Tersangka menyuruh santri untuk datang ke rumahnya dan melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan pada 25 Agustus 2022 sekira pukul 11.00. Satreskrim Polres Banjarnegara mendapat informasi jika tersangka sedang berada di rumah.

Anggota Satreskrim lalu mendatangi rumah tersangka.

“Saat itu, tersangka sedang mandi di kamar mandi masjid. Selesai mandi, tersangka dilakukan penangkapan," ujar dia.

Menurutnya, kepada penyidik tersangka mengaku telah mencabuli 7 orang santri sejak November 2021.

Namun baru 6 anak yang sudah dimintai keterangan. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini jika ada korban lainnya.

“Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," paparnya.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Setelah itu, ditawari makanan dan disuruh makan.

Kemudian tersangka menarik tangan korban dan diajak masuk ke kamar. Di situlah tersangka melakukan aksi cabulnya.

“Tersangka memerintahkan korban kembali ke asrama dan diminta untuk tidak cerita kepada siapa-siapa," kata dia.

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa hukuman karena tersangka tenaga pendidik.

https://banyumas.suaramerdeka.com/ba...ganteng?page=3

Ini yang bahaya, biseksual emoticon-Takut

Cewek cowok bisa dihajar, ini yg gak keliatan, kalo maho kan kentara soalnya.
reep1000
yellowmaker
T2Y
T2Y dan 10 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.