kimochigayoiAvatar border
TS
kimochigayoi
Skandal Asmara Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung dengan 3 Wanita

Suarakita.net, Jakarta - Skandal asmara menerpa Wakil Ketua MPR sekaligus politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung bin Daeng Masalle menceraikan salah satu istrinya yang bernama Ine Ratu Fadliah binti H. Adang Syarifudin Falak.

Gugatan cerai Tamsil Linrung terhadap Ine Ratu Fadliah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2739/Pdt.G/2021/PA.JS dan diputus pada 4 April 2022.

Perkara cerai talak ini kemudian berlanjut ke tingkat Banding dan Kasasi. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, per 10 Agustus 2022, masih berada dalam tahap pengiriman berkas Kasasi.

Berdasarkan dokumen elektronik Putusan Banding nomor 97/Pdt.G/2022/PTA.JS tanggal 7 Juni 2022, salah satu yang menyebabkan perceraian tersebut adalah karena Tamsil Linrung ketahuan kimpoi lagi dengan seorang perempuan bernama Desy tanpa sepengetahuan dan izin Ine Ratu Fadliah.

Awalnya, Tamsil Linrung telah memiliki seorang istri yang bernama Fatimah Zamy, berdomisili di Sulawesi Selatan dan dikaruniai empat orang anak.

Akan tetapi pada 8 Juni 2008, Tamsil Linrung nikah siri dengan Ine Ratu Fadliah di hadapan ustaz Ahmad Fauzi. Sedangkan yang menjadi Wali nikahnya adalah Firli Abdul Azam yang merupakan adik kandung dari Ine Ratu Fadliah.

Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah mendapatkan tiga orang anak yang masing-masing lahir pada 6 April 2009, 22 Juni 2010 dan 22 Mei 2013.

Pada 21 September 2019, Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak, Jakarta Selatan dengan Kutipan Akta Nikah nomor 7631/54/IX/2019.

Sekitar dua bulan kemudian, tepatnya pada 29 November 2019, Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 0870/Pdt.P/2019/PA.JS dan diputus pada 23 Desember 2019.

Sebab, anak-anak yang lahir dari nikah siri, hanya memiliki hubungan biologis dan hubungan hukum dengan ibunya. Sedangkan dengan ayahnya memiliki hubungan biologis tapi tidak memiliki hubungan hukum.

Pada Juni 2020, Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah lantas pisah rumah hingga kemudian berujung pada perceraian.

Sedangkan untuk istri Tamsil Linrung yang bernama Desy, sedikit sekali informasi yang tersedia. Tidak diketahui apakah Tamsil Linrung menikahi Desy secara siri atau secara resmi, serta berapa jumlah anak mereka.

Pada 19 Agustus 2022, akun Facebook Serli Elfia pernah mengunggah ucapan selamat untuk Tamsil Linrung dan Desy karena Tamsil Linrung baru saja terpilih sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

"Congratulations buat Bang Tamsil Linrung juga adekku Desi atas terpilihnya, Abang sebagai Wakil Ketua MPR. Semoga menjadi pemimpin yang amanah. Aamiinn Ya Rabbal A'lamiin," tulis akun Facebook Serli Elfia.

Informasi yang didapat, Tamsil Linrung memiliki 16 orang anak dari para istrinya. Jika dari Fatimah Zamy ada empat anak dan dari Ine Ratu Fadliah tiga anak, maka kemungkinan dengan Desy memiliki sembilan anak atau masih ada istri Tamsil Linrung yang lainnya (lebih dari tiga istri).

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MPR yang juga politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung diduga memiliki data kependudukan ganda dan melakukan poligami cacat administrasi.

Tamsil Linrung diketahui memiliki sejumlah istri di antaranya, Fatimah Zamy, Ine Ratu Fadliah dan Desy. Namun belum lama ini, Tamsil Linrung menceraikan salah satu istrinya yang bernama Ine Ratu Fadliah.

"Memerintahkan kepada Terbanding untuk tunduk kepada Undang Undang Perkimpoian dan peraturan Kompilasi Hukum Islam dalam melaksanakan perkimpoian serta memperbaiki seluruh syarat administrasi untuk melakukan perkimpoian poligami;."

"Memerintahkan Terbanding untuk menggunakan salah satu Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki atau yang dikuasai;."

Demikian tercantum dalam Memori Banding yang diajukan oleh Ine Ratu Fadliah kepada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan pada 19 Mei 2022.

Poligami Tamsil Linrung yang diduga cacat administrasi sejalan dengan fakta hukum yang ditemukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa retaknya rumah tangga Tamsil Linrung dengan Ine Ratu Fadliah salah satunya dipicu karena Tamsil Linrung ketahuan telah menikah juga dengan wanita lain yang bernama Desy tanpa sepengetahuan Ine Ratu Fadliah.

"...terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan pernikahan Terbanding dengan wanita lain yang bernama Desy yang dicatat tanpa sepengetahuan Pembanding," begitu dikutip dari fakta hukum yang ada dalam dokumen Putusan Banding nomor 97/Pdt.G/2022/PTA.JS.

Pasal 4 dan 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian dan Instruksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang suami yang akan berpoligami.

Di antara syaratnya yaitu wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan, suami harus mendapatkan persetujuan dari istri/istri-istri.

Adapun bagi suami yang melanggar terancam hukuman lima tahun penjara dan jika terbukti sengaja menyembunyikannya dapat dijatuhi sanksi tujuh tahun penjara sebagaimana Pasal 279 KUHP.

Selain itu, jika terbukti memiliki identitas kependudukan ganda, Tamsil Linrung juga terancam dua tahun penjara sesuai Pasal 63 Ayat 6 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (HAM)

https://suarakita.net/skandal-asmara...ngan-3-wanita/
Kolase foto Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah. (IG @tamsillinrung dan FB Ine Ratufadliah)
dukun.merah
bukan.bomat
daratmpv
daratmpv dan 8 lainnya memberi reputasi
-5
5K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.