valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Rincian Rp 104,1 T yang Jadi Kerugian Negara Terbaru Kasus Surya Darmadi


Jakarta - Nilai perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai total Rp 104,1 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan rincian perhitungan jumlah kerugian perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun itu.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari hari ini menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara kepada penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wanita yang akrab disapa Sari ini mengatakan, lingkup perhitungan BKPB terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan tahun 2003-2022) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektar.

"Kami melihat di sini sebagaimana penyidik lakukan proses penyidikan, adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara," kata Sari, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), BPKP juga melihat adanya kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara. Diantaranya seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Semua penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab setiap kekayaan negara, ada hak negara di situ.

"Kenapa karena memang sebagaimana yang diketahui di dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dst sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Adapun hasil perhitungan BPKP dalam kerugian keuangan negara di kasus ini totalnya Rp 4,9 triliun.

"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada USD 7,8 juta yang kalau rupiahkan sektiar Rp 114 miliar, dan untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.

Sementara itu, untuk menghitung kerugian perekonomian negara, BPKP bekerjasama dengan ahli lingkungan hidup yang ditunjuk penyidik dan ahli ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil perhitungan ahli dan BPKP jumlah kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99 triliun lebih.

"Masing-masing sesuai kompetensinya menghitung kerugian keuangan negara. Dan jika seluruh angka dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi, seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara dan perekonomian negara, terhitung lah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara," ujar Sari.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ini kemudian diserahkan ke penyidik untuk digunakan dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara saat ini totalnya mencapai Rp 104,1 triliun. Saat ini Kejagung sedang mendalami tidak hanya kerugian keuangan negara saja yang dihitung, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

"Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun awal. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun (untuk keuangan). Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Febrie.

"Nah ini harus dipahami oleh rekan-rekan. Sekarang kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara, karena ini cakupannya lebih luas seperti yang dijelaskan bu Deputi bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya sehingga nilainya cukup besar Rp 99,2 triliun," tuturnya.


Surya Darmadi Tersangka
Sebelumnya, Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Disebutkan Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-6262...-surya-darmadi

Yang kerugian negara langsung 114 miliar.. Sisanya itu dampak kerugian perekonomian tidak langsung.. emoticon-Malu (S)

Tapi jadi aneh ya.. emoticon-Malu (S)

Ibarat kata.. Seorang pemimpin yg ga bener pun bisa d bilang merugikan negara dong.. Soalnya blundernya dia kan menimbulkan dampak (merugikan) perekonomian juga.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 30-08-2022 06:40
galuhsuda
blank.kaskus
nguikghur
nguikghur dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.