Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
RI Buka Suara usai PM Australia Kritik Remisi Pelaku Bom Bali


RI Buka Suara usai PM Australia Kritik Remisi Pelaku Bom Bali

Ilustrasi Kementerian Luar Negeri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia buka suara terkait pernyataan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang mengkritik remisi pelaku bom Bali, Umar Patek, di peringatan kemerdekaan RI.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan pihaknya mencermati pemberitaan yang muncul di media Australia terkait pemberian remisi terhadap Umar Patek.

"Namun dalam proses hukum di Indonesia, pemberian remisi adalah pelaksanaan dari administrasi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/8).

Ia juga mengaku masih menunggu perkembangan pemberitaan di media Australia.

"Apakah berita yang berkembang khususnya di Australia sejalan dengan perkembangan, katakanlah masuk dalam ranah administrasi hukum tersebut," lanjut dia.

Ia kemudian menegaskan bahwa Indonesia dan Australia memiliki hubungan bilateral yang baik dari waktu ke waktu.

"Bagi kedua negara sahabat, sudah sewajarnya apabila kedua negara bisa membahas berbagai hal yang menjadi kepentingan bersama," kata Faizasyah.

Sebelumnya, Albanese melontarkan kritik terhadap Indonesia soal pemberian remisi terhadap Umar Patek.

Ia mengaku mendapat informasi dari Indonesia bahwa pemerintah mengurangi masa hukuman Patek selama lima bulan. Kabar remisi ini muncul tepat di hari ulang tahun RI pada 17 Agustus lalu.

"Mereka [Indonesia] telah memberitahukan keputusan itu kepada kami; dan kami memberitahu mereka soal pandangan kami atas keputusan tersebut," jelas Albanese pekan lalu, seperti dikutip Reuters.

Lebih lanjut, Albanese menerangkan bahwa Indonesia memang punya sistem remisi di hari peringatan tertentu.

"Namun, ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, dalang, dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk melukai seseorang, maka kami menyampaikan pandangan tegas," ucap PM itu.

Albanese mengatakan Australia akan melakukan kontak diplomatik ke Indonesia mengenai keputusan tersebut.

Ini bukan kali pertama Patek mendapat remisi saat 17 Agustus. Pemberian remisi kali ini memungkinkan ia bebas bersyarat pada Agustus 2022.

Untuk mendapat pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidana. Dua pertiga masa tahanan ia akan jatuh pada 14 Januari 2023.

Namun, pada HUT RI kali ini, Patek berpeluang mendapat remisi umum sekitar lima sampai enam bulan.

Jika mendapatkan remisi, perhitungan akhir masa tahanan Patek akan jatuh pada Agustus ini.

Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Patek pada 2012 lalu. Ia terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 lalu.

Imbas serangan itu, 202 orang tewas. Dari jumlah tersebut, 88 korban merupakan warga Australia.

Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta saat Malam Natal pada 2000 lalu. Akibat insiden ini, 15 orang tewas.

Patek merupakan anggota Jemaah Islamiyah, organisasi yang terhubung dengan Al-Qaeda.

https://www.cnnindonesia.com/interna...laku-bom-bali.





Korban Bom Bali Minta Jokowi Tinjau Pembebasan Umar Patek
RI Buka Suara usai PM Australia Kritik Remisi Pelaku Bom Bali
Thiolina Ferawati Marpaung Ketua Yayasan Isana (Istri suami dan anak) Dewata yang juga korban bom Bali. Foto: ist
Denpasar - Yayasan Isana (Istri suami dan anak) Dewata yang menaungi korban bom Bali 2022 meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali soal rencana pembebasan bersyarat pelaku bom Bali Umar Patek. Hal tersebut diungkapkan ketua Yayasan Isana Dewata Thiolina Ferawati Marpaung.

Pihaknya mengaku sedih dan kecewa saat mengetahui kabar bahwa narapidana kasus bom Bali Umar Patek akan segera bebas. Menurutnya penjara 20 tahun pun sesungguhnya sangatlah kurang untuk Patek.

Korban peristiwa bom Bali pada 2002 silam ini (Bom Bali 1) kemudian meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali rencana pembebasan bersyarat bagi Umar Patek. Dari segi hak asasi manusia pun menurutnya yang bersangkutan tidak berperikemanusiaan sehingga sangat tidak layak jika menghirup udara bebas.

"Saya meminta kepada pemerintah kiranya bisa mereview kembali, kenapa sih harus diberikan yang seperti itu. Kalau ditinjau dari segi hak asasi manusia lebih tidak berperikemanusiaan lagi itu beliau, karena sudah membuat masyarakat yang tidak tau apa-apa, masyarakat kecil banyak yang mati, jadinya tewas. Saya mau menyampaikan kepada pemerintah terutama pada Pak Jokowi "pak saya bukan dari masyarakat pembangkang tapi lihatlah korban bom Bali itu yang ada di Indonesia akibat luka, cacat dan kami sampai sekarang masih pergi ke dokter," ungkapnya emosional, kepada detikBali, Kamis (25/8/2022).

Ia pun kemudian merangkul para ahli hukum untuk melirik kasus ini.

"Yang mau sampaikan dari yang namanya ahli hukum di Indonesia boleh dilirik lagi. Setiap warga negara Indonesia yang mendapat remisi itu kok seru ya. Kalau menurut saya itu sebaiknya ditinjau ulang lagi bersama ahli hukum Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, kejadian seperti teroris, koruptor dan narkoba jangan diberi ampun dalam segi hukuman.

"Kalau saya sih, harusnya mendapatkan hukuman yang artinya lebih berat lagi daripada yang sekarang dan remisi itu sebaiknya tidak diberikan lagi kepada orang-orang yang tidak berperikemanusiaan itu," lanjut dia.

Sebagaimana diberitakan narapidana kasus bom Bali Umar Patek dikabarkan akan segera bebas usai mendapat remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak 5 bulan. Umar Patek pun berpeluang bebas bersyarat pada Agustus 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui Umar Patek sebelumnya direncanakan bebas pada Januari 2023.

Untuk diketahui, Umar Patek merupakan tersangka bom Bali di Ground Zero, kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali yang terjadi pada Oktober 2002 silam. Dalam peristiwa ini baik WNI dan WNA banyak yang menjadi korban.



https://www.detik.com/bali/berita/d-...an-umar-patek.
Bakal dibebasin atau mesti menunggu lebih lama lagi untuk bebas bersyarat ?
0
791
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.