mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Australia Shock
Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Australia Shock


Perdana Menteri Australia Anthony Albanese shock mendengar narapidana terorisme Umar Patek, yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002, segera dibebaskan dari penjara. Foto/REUTERS A A A

SYDNEY - Umar Patek , narapidana yang dituduh sebagai dalang pengeboman Bali 2002, akan segera dibebaskan dari penjara. Pemerintah Australia mengaku shock dan menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah Indonesia.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengutuk "serangan teroris yang mengerikan" dan mengatakan pembebasan dini Umar Patek akan menambah trauma bagi keluarga dan teman-teman korban.

“Cukup shock bahwa Anda sekarang memiliki pembebasan awal yang lebih maju dengan lima bulan lagi di atas pemangkasan periode 18 bulan yang telah terjadi,” kata PM Albanese kepada 4CA Radio pada hari Jumat (19/8/2022).

“Dan saya benar-benar merasakan orang-orang yang akan melakukannya dengan keras hari ini sebagai akibat dari keputusan ini.”

Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002. Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.

“Kami terus membuat perwakilan diplomatik untuk kepentingan Australia,” kata PM Albanese kepada ABC. “Dan kami akan terus melakukan itu di berbagai masalah yang berkaitan dengan keamanan dan terkait dengan hukuman, termasuk hukuman terhadap warga Australia yang saat ini ditahan di Indonesia," ujarnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan diplomatik itu untuk kepentingan nasional Australia.”

Albanese mengatakan serangan mematikan di Bali tahun 2002 telah menyentuh kehidupan orang-orang di daerah pemilihnya sendiri di Sydney.

"Termasuk orang-orang seperti Borgias dan Websters di (wilayah) pemilih saya sendiri yang merupakan bagian dari organisasi olahraga Dulwich Hill di mana orang-orang muda kehilangan nyawa mereka dalam serangan teroris ini," katanya. “Ulang tahun akan datang, peringatan 20 tahun, saya tahu bahwa setiap tahun ada peringatan di Petersham di (wilayah) pemilih saya seperti di sekitar Australia."

"Ini akan menjadi perhatian bagi keluarga yang terlibat," imbuh dia.

https://international.sindonews.com/...-1660878489/10

Dapat Remisi Kemerdekaan, Pembebasan Umar Patek Tunggu Kemenkumham Pusat


Umar Patek (dua dari kanan) saat menerima remisi secara simbolik di Lapas Porong. (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya - Narapidana terorisme (Napiter) Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak 5 bulan. Namun, Umar Patek belum langsung bebas.
Sebelumnya, Umar Patek direncanakan bebas pada Januari 2023. Salah satu persyaratan Napiter bisa bebas bersyarat adalah harus menjalani 2/3 masa tahan.

Setelah mendapat remisi pada HUT ke-77 RI, Umar mendapatkan remisi 5 bulan. Artinya, masa tahanan Umar harusnya bisa berakhir pada Agustus 2022. Namun, Umar belum bisa bebas karena surat bebas bersyarat dari Kemenkumham belum keluar.

"Selama di Lapas Porong mas Umar berperilaku sangat baik, dia juga sudah berikrar masuk NKRI, sehingga yang bersangkutan mendapatkan remisi. Total remisinya 33 bulan atau 120 hari. Sebenarnya dia sudah menjalani 2/3 masa tahanan, namun bebas bersyarat masih menunggu keputusan dari Kemenkumham Pusat," jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji usai menyerahkan secara simbolis remisi di Lapas Porong, Rabu (17/8/2022).

Zaeroji menjelaskan, bahwa ada 16.659 narapidana Jatim yang mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI. Narapidana itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai satu hingga enam bulan.

"Salah satu Napi tersebut adalah Mas Umar Patek. Mas Umar mendapatkan remisi umum 5 bulan," kata Zaeroji.

Zaeroji menjelaskan, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 20 tahun penjara sejak Agustus 2012. Kemudian, Umar Patek dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya Porong sejak 13 Maret 2014.

Dia memaparkan, napi yang bisa mendapatkan remisi harus memenuhi beragam syarat. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.

"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," tandas Zaeroji.


https://www.detik.com/jatim/hukum-da...nkumham-pusat.

Bakal pake senjata apa ya Australia biar ngancem Indonesia? Jadi ingat dulu Bali Nine 2015 PM Abbot ngacem banyak tapi nggak digubris
nomorelies
candidat.master
samsol...
samsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.