Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Dugaan Intoleransi di Sekolah-Sekolah di DKI:Diungkap PDIP, Dipertanyakan Fraksi Lain
Dugaan Intoleransi di Sekolah-Sekolah di DKI: Diungkap PDIP, Dipertanyakan Fraksi Lain
Kamis 11 Aug 2022 17:33 WIB


X

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Dok DPRD DKI
Fraksi PDIP memanggil Disdik DKI Jakarta atas dugaan tindak intoleran di sekolah.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Antara
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022) memanggil dan meminta keterangan dari petinggi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, buntut laporan siswi yang mengaku dipaksa mengenakan jilbab oleh sekolahnya. Dalam pemintaan keterangan itu, PDIP juga mengungkapkan 10 sekolah negeri di Jakarta yang diduga melakukan tindak intoleransi terhadap anak didiknya.

“Alhamdulillah tadi dari penjelasan bu kadis (Nahdiana) kita mendapatkan tiga jaminan ya, jaminan pertama bahwa dinas pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah, yang kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah,” kata KetuaFraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu.
Menurut Gembong, Disdik DKI juga akan menjamin kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah tercapai dengan baik. Gembong menyebut, PDIP DPRD DKI Jakarta akan terus mengontrol dan mengawasi kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Tadi saya sampaikan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdik, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar dunia pendidikan Jakarta kita harapkan mampu menjadi laboratoriumnya keberagaman di DKI Jakarta,” ucapnya.
Berikut adalah daftar 10 sekolah yang disebut PDIP: 
1. SMAN 101 Jakarta Barat
 
Dalam laporannya, seorang warga melaporkan keluhan tentang murid non-Muslim yang diwajibkan mengenakan kerudung setiap Jumat. Sekolah berdalih, hal itu karena penyeragaman pakaian sekolah.
2. SMAN 58 Jakarta Timur 
Dalam laporan PDIP, salah satu guru di sekolah itu, TS, diketahui melarang para muridnya memilih ketua OSIS non-Muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup perpesanan.
 
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Dalam kejadian kali ini, siswi kelas 7 sempat ditegur karena tak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Padahal, dirinya tidak pernah dirundung oleh temannya lantaran tak memakai jilbab.
 
4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat
Pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadhan. Padahal, di sekolah itu ada juga siswa dan siswi yang tak beragama islam.
 
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata pelajaran Kristen Protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama Hindu dan Buddha.
 
6. SMPN 75 Jakarta Barat
Salah satu murid di sana dipaksa menggunakan jilbab. Sebelum menggunakan jilbab, murid itu mendapatkan sindiran dari guru di sekolah itu.
 
7. SMPN 74 Jakarta Timur
Murid di SMPN 74 Jakarta Timur dipaksa menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya berisikan soal semua murid harus mengikuti kegiatan keagamaan dan wajib mengenakan jilbab.
 
8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat
Murid di SDN 3 Tanag Sareal diwajibkan mengenakan celana atau rok panjang. Hal itu menyebabkan para muridnya tak bergerak leluasa.
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
Satu guru di SMPN 250 diduga membuat soal ujian akhir sekolah yang dinilai mendiskreditkan eks Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru itu juga disebut mengampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur
Murid SDN 3 Cilangkap beragana non-Muslim dipaksa mengikuti kegiatan muslim dan diwajibkan berperilaku layaknya seorang muslim, mulai dari cara menyapa, berkegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushala, dan berdoa ketika pulang.

Data 10 sekolah yang diduga melakukan tindakan intelorensi yang diungkap Fraksi PDIP dipertanyakan oleh fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan kebenaran dari isu pemaksaan jilbab tersebut.
“Agama memang melarang pemaksaan. Cuman, apa betul ada pemaksaan itu?” kata Hasbiallah kepada Republika, Kamis (11/8/2022). 
Dirinya menayakan adanya bukti dan pengecekan lebih lanjut oleh Fraksi PDIP. Terlebih, saat diakui dia tidak ada bukti atau laporan yang sampai ke Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta sejauh ini. 
“Dulu memang sempat ada laporan rohis di sekolah negeri (di DKI) yang terkontaminasi garis keras, tapi dulu,” katanya. Meski demikian, dirinya tetap mempertanyakan keabsahan dari laporan yang diterima Fraksi PDIP DPRD DKI itu.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani. Menurutnya, Fraksi PKS akan mempertanyakan hal tersebut kepada para anggotanya di Komisi E, mengenai dugaan laporan intoleransi di sekolah.
“Saya kurang begitu yakin itu terjadi di lapangan, perlu dibuktikan, jika memang terjadi ya tidak bisa dibenarkan,” kata Yani.
Yani menambahkan, klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta memang sudah baik berdasarkan informasi yang dibacanya dari berita. Tetapi, kata dia, pembenahan sesuai klaim Disdik DKI perlu ditegaskan segera.
“Tapi ya saya kira kalau guru agama, ya sudah ajarkan kepada siswa yang sesuai. Cuma kita perlu dengar lagi apakah betul kejadiannya seperti itu atau tidak,” jelasnya.
Respons Disdik dan Sekolah
Terkait isu dugaan pemaksaan jilbab di sekolah, Disdik DKI Jakarta menegaskan tidak ada paksaan dalam mengenakan jilbab di sekolah negeri di Jakarta. "Ada aturan Kepgub 2292 Tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," kata Kepala Sub-bagian Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015, juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri. Taga meluruskan, dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi.
"Yang bilang wajib tidak ada, tidak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga sudah menjelaskan bahwa tidak mewajibkan," ucap Taga.
Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab, kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.
"Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya, itu sebenarnya tidak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah. Sudah diatur dalam peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi intinya dari dinas pendidikan tidak ada mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri," kata Taga.
Adapun, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 46, Jakarta Selatan, Endin Haerudin membantah ada guru di sekolah tersebut memaksa siswi muslimah memakai jilbab. "Dari sekolah tidak ada aturan tersebut, saya secara pribadi atau Dinas tidak pernah memaksa peraturan untuk menggunakan kerudung baik secara lisan maupun tertulis," kata Endin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Endin menjelaskan, siswi yang berinisial R tersebut hanya ditanya oleh seorang guru terkait kepercayaan yang dianut. Karena R seorang muslimah, R pun ditanya terkait alasan tidak mengenakan jilbab.
"Gurunya bertanya 'Kenapa enggak pakai kerudung?' Mungkin karena ditanya, dijawablah, 'Belum siap'. Ketika mendapat jawaban 'Belum siap' ya sudah tidak terjadi apa-apa karena memang jawaban 'Belum siap'," kata Endin.
Menurut Endin, jajaran guru memilik kewajiban menanyakan hal tersebut karena berkaitan dengan kurikulum dan sikap spiritual. "Turunan dari sikap spiritual itu guru harus melakukan pengamatan, mencatat ketika belajar membaca doa, kemudian shalat dan mengucapkan salam," kata Endin.
 
Yang tidak dibenarkan, menurut Endin, adalah mengintimidasi dan memaksa murid untuk memakai jilbab. Walau demikian, Endin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak guru hingga Suku Dinas Pendidikan untuk mengkomunikasikan peristiwa ini.

https://www.republika.co.id/berita/r...an-fraksi-lain
Diubah oleh dragonroar 13-08-2022 05:14
pilotreincarnat
scorpiolama
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.