fvxKAvatar border
TS
fvxK 
Bayarkan Tagihan 12 Tahun baru bubarkan istaka karya
Selamat Malam Para Kaskuser terhormat.

Jadi gua mau memberikan informasi yg mungkin kalian belum sepenuh tahu ataupun mengetahui namun tertutup berita yng heboh.


Langsung cekibrot saja

Krononologis
Mengenai : BUMN PT. Istaka Karya (Persero).

- Tahun lalu Kementerian BUMN kpd media menyatakan akan membubarkan sejumlah BUMN yg tidak sehat (ini sudah lama direncanakan), salah satunya adalah PT. Istaka Karya (Persero).

- Ini adalah khusus mengenai para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya BUMN yg telah diputus pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga pd tgl 12 Juli 2022 & pengadilan telah menyerahkan pengurusan harta kepailitan PT. Istaka Karya kpd Kurator.

- Para Sub Kontraktor & para Supplier tsb berdasarkan hukum kepailitan berposisi sbg Kreditur Konkuren.

- Sebelum putusan pailit oleh pengadilan niaga pd tgl. 12 Juli 2022 , dimana sejak th 2010 telah terjadi perdamaian (homologasi) antara PT. Istaka Karya dgn para Kreditur, yg kemudian dikukuhkan dgn Peraturan Pemerintah (dikeluarkan & ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi). Namun Putusan Pengadilan Niaga pd tgl 12 Juli 2022 membatalkan Perdamaian (Homologasi) tsb di atas & juga mempailitkan PT. Istaka Karya.

- Para Sub Kontraktor & para Supplier (merupakan Kreditur Konkuren) belum dibayar oleh PT. Istaka Karya sudah menunggu selama 10 th lebih sejak mereka telah menyelesaikan membangun infrastruktur (seperti : pengembangan ruas jalan tol Prof. DR Soedyatmo ke arah bandara Soetta , gedung kantor imigrasi Jak-Sel & infrastruktur lainnya) . Infrastruktur itu semua telah dipakai & dimanfaatkan oleh negara/pemerintah maupun masyarakat umum (publik). Bahkan PT. Jasamarga sbg pengelola jalan tol, setiap hari menerima pendapatan uang masuk tol selama ber-tahun2.

- Hutang2 PT. Istaka Karya jauh lebih besar daripada nilai Aset2nya. Hutang2 PT. Istaka Karya berkisar 3-4 X daripada nilai aset2nya. Para Sub Kontraktor & para Supplier yg merupakan Kreditor Konkuren PT. Istaka Karya, tidak akan mendapatkan pembayaran dari hasil proses kepailitan PT. Istaka Karya.

- Selama lebih dari 10 th tidak/belum dibayar, para Sub Kontraktor & para Supplier telah menderita kesusahan, sengsara, teraniaya & dgn disertai segala dampak akibatnya (efek domino intern mereka). Mereka 10 th lebih : stress. Ada yg bangkrut, ada yg sakit berkepanjangan, juga sampai meninggal (sudah sekian orang), ada yg bunuh diri, banyak yg mem-PHK Karyawan yg bekerja pd mereka, memberhentikan sekolah/kuliah anaknya & berbagai kesulitan hidup.

- Diantara mereka ada suami isteri yg sudah tua renta, ada wirausaha disabilitas yg berdomisili di Yogya yg mencari nafkah sbg supplier material. Orang disabilitas itu harus bolak balik yogya-jakarta tanpa hasil, di-bola-pingpong oleh PT. Istaka Karya, P.P.A. (Perusahaan Pengelola Aset), Kementerian BUMN & pihak lainnya yg terkait.

- Mereka mohon agar Negara/pemerintah sbg pemilik BUMN PT. Istaka Karya yg telah diputus pailit oleh pengadilan , memiliki hati nurani utk turun tangan menyediakan Anggaran Dana kmd menyalurkan kpd PT. Istaka Karya ataupun Perusahaan Pengelola Aset utk kemudian membayar piutang2 para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya yg sudah lebih dari 10 th belum/tidak dibayar.

- Para Sub Kontraktor & para Supplier yg merupakan Kreditor Konkuren berjumlah sekitar 160 an Kreditor Konkuren dgn Total Nilai Piutang : Ratusan Miliar Rupiah.

Mereka ada yg piutangnya belum dibayar oleh PT. Istaka Karya (sejak 10 th an yg lalu) : Rp 50 an milyar, Rp 20-40 an milyar , ada yg Rp belasan milyar, ada yg Rp ratusan juta).

- Para Sub Kontraktor & para Supplier menilai bahwa sejak dulu tata kelola PT. Istaka Karya (oleh Direksi & Komisaris) : buruk, kacau & ada ketidakberesan.

- Yg akan datang (ke depannya) para Sub Kontraktor & para Supplier akan melakukan berbagai upaya perlawanan mati2an / habis2an dgn berbagai cara & bentuk krn mereka sudah menderita, sengsara, teraniaya 10 th lebih.
Mereka juga akan melakukan upaya2 menarik perhatian publik & pemerintah.

- Ini akan menjadi hal yg buruk bagi Kementerian BUMN & Menteri BUMN.
Karena di antara para Sub Kontraktor itu ada perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) , ini juga berdampak tidak baik bagi iklim investasi permodalan asing yg akan masuk ke Indonesia krn BUMN yg notabene adalah milik Negara, ngemplang tidak/belum bayar hutang sudah 10 th lebih.

- Apabila Negara/Pemerintah sbg pemilik BUMN PT. Istaka Karya membayar kpd para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya, maka tidak akan terjadi gejolak oleh para Sub Kontraktor & para Supplier yg telah menderita, sengsara & teraniaya selama 10 th lebih. Mereka sudah lebih dari sabar.

- Presiden Jokowi menyatakan : pemerintah akan membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan. Ini tentunya akan membangun aneka infrastruktur yg melibatkan BUMN2 Karya sbg Kontraktor & juga bermitra dgn para Sub Kontraktor Swasta & para Supplier Swasta.

- Permasalahan PT. Istaka Karya ngemplang belum/tidak bayar selama 10 th lebih adalah PRESEDEN BURUK. Ini akan berpengaruh pada kemauan para Sub Kontrak Swasta & para Supplier Swasta utk bermitra dgn BUMN2 Karya dlm membangun Ibu Kota Negara Baru. Para Sub Kontraktor Swasta & para Supplier akan berpikir & merasa bahwa : BUMN2 Karya akan ngemplang tidak/belum bayar tagihan piutang2 mereka utk jangka waktu yg lama , sehingga para Sub Kontraktor mengalami kerugian Rp. puluhan milyar / Rp. Belasan milyar / Rp. ratusan juta.
Mereka akan enggan bermitra dgn BUMN2 Karya.

- Para Sub Kontraktor & para Supolier PT. Istaka Karya sudah susah, sengsara, teraniaya. Apalagi ditambah dgn terjadinya Pandemi yg menghantam semua sektor. Ibarat : sudah jatuh tertimpa tangga.

- Para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Ista Karya mohon perhatian yg sangat serius dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, PPA, & unsur2 Pemerintah lainnya.

Intinya : para Sub Kontraktor & para Supplier Istaka Karya MEMPERSILAHKAN KEMENTERIAN BUMN & PEMERINTAH UNTUK MEMBUBARKAN PT. ISTAKA KARYA, TAPI MEMBAYAR PIUTANG2 PARA SUB KONTRAKTOR & PARA SUPPLIER PT. ISTAKA KARYA.
Janganlah berdalih : menyerahkan pada Undang2 Kepailitan yg diproses oleh Pengadilan Niaga & Kurator. Para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya sudah tau : Hutang2 Istaka Karya jauh lebih besar (3-4 X) dari Nilai Aset2 PT. Istaka Karya, sehingga piutang2 para Sub Kontraktor & para Supplier PT. Istaka Karya yg merupakan Kreditor Konkuren (jumlahnya Ratusan Miliar Rupiah) akan tidak dibayar.

#AKHLAKBUMN
Diubah oleh fvxK 17-08-2022 17:02
0
1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.