Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lindungibaliAvatar border
TS
lindungibali
Saya Mau Ambil Sepeda Motor yang Dicuri di Kepolisian, Apakah Gratis?
Jakarta -

Pencurian sepeda motor hampir terjadi setiap hari. Polisi tak diam dan mengejar pelaku dengan berbagai cara. Lalu bagaimana bila sepeda motor kita sudah bisa diamankan polisi, apakah kita harus membayar uang administrasi ke kepolisian?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:

Pagi detik's Advocate

Sepeda motor saya kecurian pada awal tahun. Baru-baru ini, teman saya memberitahu bila pencurinya sudah ditangkap dan sepeda motornya sudah diamankan di kantor kepolisian.

Yang jadi pertanyaan, apakah bila saya mengambil sepedamotor saya itu, apakah gratis atau ada biaya?

Terima kasih



JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Secara singkat bisa kami sampaikan sebagai berikut:

Sepeda motor dalam kasus Pak Wahyu termasuk kategori barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Pasal 19 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dari dua peraturan di atas, maka Anda bisa meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di kantor kepolisian tempat sepeda motor anda disita.
Apakah Gratis?

Berdasarkan peraturan yang ada, tidak ada uang administrasi untuk pengembalian barang sitaan sepeda motor itu ke pemiliknya yang sah. Juga tidak ada penarikan uang yang masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik melampirkan sejumlah syarat, di antaranya:

-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
-Bila belum memiliki BPKB karena masih kredit, maka bisa menunjukan perjanjian fidusia dari leasing.

berita



Jago kalian kalau bisa gratis keluarin itu barang
anu.ku.l
gagal.jadi.nabi
aldonistic
aldonistic dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.9K
84
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.