D.D.o.S
TS
D.D.o.S
Kabareskrim Terkait Kasus Brigadir J: Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual

Merdeka.com - Polisi telah menerapkan Pasal 340 terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terkait tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Diketahui, sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM serta Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dengan diterapkannya pasal pembunuhan berencana, maka kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan (ada pelecehan seksual) kecil kemungkinannya itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

PELECEHAN SEKSUAL
kecil kemungkinan, tapi motif FS nembak brig J masi abuabu, emoticon-Ngacir
gagal.jadi.nabiviniestagusn6778
agusn6778 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
5.2K
134
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.