Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yasminrachma205Avatar border
TS
yasminrachma205
DAMPAK KENAIKAN PPN BAGI MASYARAKAT
DAMPAK KENAIKAN PPN BAGI MASYARAKAT

 
Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat pada pemerintah untukkegiatan pembanguna di segala bidang, Pajak dapat dikatakan keharusan atau kewajiban yang dibayar oleh masyarakat pribadi maupun badan(Hasibullah et al., 2020). Pendapatan suata negara yang berasal dari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah digunakan untuk membiayai    kegiatan pembangunan, Untuk menaikkan target penerimaan pajak yang salah satunya diperoleh dari tingkat konsumsi masyarakat. Pada era saat ini tingkat konsumsi masyarakat dipengaruhi oleh daya beli konsumen itu sendiri. Salah satu pajak yang ada di Indonesia yaitu ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang maupun jasa(Sustiyo & Hidayat, 2020). Pertumbuhan    penerimaan    PPN selayaknya dapat menggambarkan peningkatan atau penurunan    daya    beli    masyarakat.Selain    itu, perubahan   pola   konsumsi   akibat   adanya   insentif pajak  juga  dapat  dikaitkan  dengan  produk  domestik bruto  (PDB)(Indahsari & Fitriandi, 2021).

 

Menurut UU Nomor 42 tahun 2019, PPN adalah pajak dari suatu konsumsi barang maupun jasa yangdilakukan di wilayah Indonesia, baik darat, laut maupun udara, secara bertingkat pada semua level produksi dan distribusi. Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya semua barang yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia akan dikenakan pajak. PPN tersebut sebanding dengan perilaku konsumsi masyarakat. Apabila konsumsi masyarakat meningkat, PPN akan turut meningkat juga. Dimulai dari akhir tahun 2019, di Indonesia bahkan dunia sedang digemparkan adanya wabah penyakit menular yaitu virus COVID-19 sehingga ditetapkan sebagai Pandemi Global yang menyebabkan kehidupan masyarakat khususnya Indonesia mengalami perubahan dalam banyak hal, baik dari segi ekonomi, aktivitas, kesehatan dan lain-lain(Kendaraan, 2022). Hal yang paling menonjol adalah turunnya perekonomian indonesia yang ditandai dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari berbagai masalah yang timbul, belanja negara, keperluan Negara jadi meningkat untuk mengeluarkan dana guna membantu perekonomian masyarakat, dan hal itu membutuhkan dana yang sangatlah besar. Maka dari itu perlu adanya pembaharuan kebangkitan dalam segi ekonomi dan pemasukan Negara. Pada April tahun 2022 ini dikabarkan PPN naik yang tadinya 10% sekarang menjadi 11%. Dimana ini telah disahkan juga di Undang-Undang Nomor & tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara UU HPP ini mengatur mengenai kenaikan PPN menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, dan akan naik kembali pada tahun 2025 sebesar 12%. Adapun tujuan kenaikan tarif PPN 11% ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak. Namun hal ini membuat sebagian besar masyarakat kecewa atas kenaikan PPN 11% ini. Sementara itu kenaikan PPN juga berdampak pada kenaikan harga BBM dan kenaikan harga pokok makanan. Hal ini sangat berdampak sekali pada masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. Namun pemerintah merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN yaitu meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, jagung, kedelai, garam, telur, susu, gula, buah-buahan dan sayur-sayuran. Sementara pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukunganya berupa perlindungan untuk masyarakat dalam daya beli dan kondisi ekonomi. Pemerintah juga berkomitmen akan terus berusahaa untuk menyeimbangkan pemulihan ekonomi serta membantu kelompok yang tidak mampu. Hal ini juga untuk mendukung para pengusaha terutama kelompok kecil menengah dengan memeperhatikan kesehatan keuangan negara.

 
 
Daftar Pustaka

Djufri. (2022). Dampak Pengenaan Ppn 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai Uu No.7 Thn 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Di Indonesia. JOSR: Journal of Social Research, 1(5), 391–404. http://https//ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsrhttp://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
Hasibullah, N. A., Mursalim, M., & Su’un, M. (2020). Analisis Pengaruh PPn, PPnBM, dan PKB dengan Tarif Progresif Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat Di Makassar. Journal of Accounting and Finance (JAF), 1(1), 86–101. https://doi.org/10.52103/jaf.v1i1.119
Indahsari, D. N., & Fitriandi, P. (2021). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Penerimaan Ppn. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 24–36. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1202
Kendaraan, P. (2022). ANALISIS PENGARUH KENAIKAN TARIF PPN 11% TERHADAP PENJUALAN PADA PT XVeni Gerhana Putri, Agus Subandoro. 3(1), 54–58.
Sustiyo, J., & Hidayat, R. T. (2020). Literasi Keuangan Dan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Generasi Z. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(1), 24–34. https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.635
0
2.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.