Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4sodasodiAvatar border
TS
4sodasodi
Dirjen Pajak: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Mengganggu Perpajakan
Dirjen Pajak: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Mengganggu Perpajakan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan agar pemblokiran aplikasi Steam jangan sampai mengganggu perpajakan. Sebagaimana diketahui, Kominfo memblokir Steam karena belum terdaftarnya Steam sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).


Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pihak Kemenkeu akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait hal ini. Dia menyebutkan bahwa ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus mendatang.

BACA JUGA:Paypal hingga Steam Diblokir, Menkominfo Tegakkan Kedaulatan Digital
"Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres ke depannya seperti apa," ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa(2/8/2022).

Suryo pun berharap pemblokiran itu tidak sampai mengganggu penerimaan pajak karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir.

BACA JUGA:Sempat Diblokir, Kominfo Pastikan Yahoo hingga Steam Bisa Kembali Diakses
Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

"Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu lah," ucap Suryo.

Sebagai informasi, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE. Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE.

Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital.

"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," pungkasnya.

https://economy.okezone.com/read/202...pajakan?page=2

Waduh

emoticon-Takut
0
1.1K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.