Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
Bank Mandiri Berhenti Beroperasi di Aceh
Bank Mandiri Berhenti Beroperasi di Aceh

Merahputih.com - Perbankan BUMN, PT Bank Mandiri (Persero) resmi menutup semua kantor cabang di Aceh pada tahun lalu. Operasional tiga kantor cabang terakhir di Aceh mulai dihentikan pada hari Jumat 30 Juli 2021.

Dengan ditutupnya tiga kantor cabang yang terletak di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa, pada akhirnya terdapat total 52 kantor cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh yang telah berhenti beroperasi.

Sejalan dengan penutupan tersebut, kantor cabang di tiga wilayah tersebut dialih fungsikan menjadi kantor fungsional yang melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri.

"Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera," kata Aquarius Rudianto selaku Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri dalam siaran persnya pada Rabu (28/7/2021).

Setelah penutupan semua kantor cabang tersebut, Bank Mandiri menyerahkan asetnya kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI yang kini menjadi representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh.

Bank Mandiri Berhenti Beroperasi di Aceh

Selain itu, bank ini juga telah mengkonversi 35 cabangnya ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening dana pihak ketiga (DPK) maupun kredit ke BSI.

Sebagai informasi, BSI adalah gabungan tiga bank syariah BUMN yakni PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Penutupan kantor cabang Bank Mandiri tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018. Pada Pasal Qanun tersebut menyatakan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.

Artinya, seluruh layanan perbankan dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berlabelkan syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.

Sebelum Bank Mandiri, bank BUMN lainnya yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga sudah resmi menutup seluruh operasional perbankan di Aceh sebagai tindak lanjut penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018.


Sumber
jiresh
kabarotocom
newsbolaskor
newsbolaskor dan 5 lainnya memberi reputasi
4
2.9K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.