Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Sekolah Katolik di Kalbar Dibekukan, PMKRI Pontianak Minta Presiden Jokowi Evaluasi
Sekolah Katolik di Kalbar Dibekukan, PMKRI Pontianak Minta Presiden Jokowi Evaluasi Menteri Agama dan Dirjen Bimas Katolik

26 Juli 2022




KALIMANTAN, KICAUNEWS.COM- Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak, Endro Ronianus menilai, surat yang dikeluarkan Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama, terkait pembekuan sekolah Katolik di Kalimantan Barat dinilai menimbulkan kegaduhan di internal Katolik.
Surat dengan nomor S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 tersebut secara resmi telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Pontianak, Endro mengatakan, dengan keluarnya surat tersebut. Dia menegaskan bahwa, merupakan bagian dari sikap inkonsisten Dirjen Bimas Katolik dalam mendukung masyarakat Katolik di Pontianak, yang secara aktif telah membangun bangsa pada konteks pendidikan.
Hendro menjelaskan, dengan adanya sanksi pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan pendidikan kepada SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang, dari Dirjen Bimas Katolik dibawah naungan Kementerian Agama itu, adalah sikap tidak konsisten.
“PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjend Bimas Katolik Pusat telah bertidak inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor: B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjend Bimas Katolik Pusat memberi kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan yaitu sampai dengan tahun 2025.” kata Endro.
“Namun pada surat Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dimana SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran.” Jelasnya.
“PMKRI Cabang Pontianak menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan.” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, PMKRI Cabang Pontianak menilai surat Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dalam memberikan sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dievaluasi.
“PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang ambil oleh Dirjend Bimas Katolik Pusat terhadap sekolah SMA Katolik terkait. Karena, hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya sekolah SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk pembangunan Asrama sekolah SMA Katolik.” terang Endro.
Untuk itu, kata Endro, PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara Defenitif terhadap PLT Dirjen Bimas Katolik defenitif Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya.
“Terbukti Selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik, beliau telah menunjukkan ketidakpahaman mengenai Katolik dan sewenang-wenang membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang otoritas gereja di wilayah sekolah yang dibekukan.” ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, PMKRI Cabang Pontianak meminta Presiden Jokowi untuk mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan mengevaluasi Kinerja Menteri Agama RI.
“Kami meminta Bapak Presiden untuk mengevaluasi Bimas Katolik dan Menteri Agama dalam proses pengangkatan Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik.” Paparnya.
Proses lelang ini tidak dilakukan sehingga dampaknya, Bimas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon Dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan sesuai harapan umat Katolik.

“Proses lelang harus dilakukan, bukan mendefinitifkan Plt Dirjen Bimas Katolik RI, Bapak Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono.” pungkas Endro.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih mencari dan menunggu konfirmasi dari pihak Bimas Katolik, demi keberimbangan berita. (Haji Merah)

https://kicaunews.com/2022/07/26/sek...bimas-katolik/
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.