Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
5 Fakta Wanita Open BO Dibunuh Teman Kencan di Jakarta
5 Fakta Wanita Open BO Dibunuh Teman Kencan di Jakarta
Jakarta -Wanita muda inisial AF (18) p di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat. Korban dibunuh HR (24) yang merupakan teman kencannya.

Pembunuhan terjadi pada Senin (25/7). Pelaku inisial HF ditangkap tidak lebih dai 24 jam setelah kejadian.

Berikut fakta-fakta terkait pembunuhan tersebut:

1) Dibunuh Teman Kencan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan adanya penemuan mayat di hotel tersebut. Pelaku dibunuh teman kencannya.

"Korban dan pelaku saling kenal lewat MiChat, janjian untuk layanan pijat plus-plus," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Korban ditemukan tewas pada Senin (25/7), sekitar pukul 12.30 WIB. Komarudin mengatakan terdapat luka lebam di wajah korban.

"Diketahui tadi siang, ada (luka) kalau mukanya lebam ya," katanya.


2) Pelaku Ditangkap di KRL

Berselang 4 jam setelah korban dibunuh, pelaku ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri di dalam sebuah KRL di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat.

"Kami melakukan penangkapan di sebuah KRL, tepatnya di Stasiun Palmerah, di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang-Parung," jelas Kombes Komarudin kepada wartawan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Komarudin mengatakan tersangka berbaur dengan penumpang lainnya untuk menghindari kejaran polisi.

"Di dalam kereta kita dapati pelaku bergabung ataupun berbaur dengan penumpang yang lain, dari sanalah kita berhasil amankan," imbuhnya.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Senen di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKBP Gunarto, dan Kompol Ressa F Marasabessy.



3) Pelaku Undang Korban untuk Pijat Plus-plus

Komarudin mengatakan pelaku mengundang wanita open BO ke hotel tersebut untuk pijat plus-plus. Korban dijanjikan bayaran Rp 500 ribu.

"Pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Pelaku dan korban janjian bertemu di hotel di Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) dini hari. Pelaku kemudian membunuh korban dengan dalih layanan korban tidak sesuai janji.

"Kemudian, setelah mendapatkan layanan, pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji," katanya.



4) Korban Tewas Dijerat Tali

Pelaku merasa layanan yang diberikan korban tidak sesuai sehingga keduanya cekcok. Pelaku lalu memukul korban hingga terjatuh.

Setelah itu, pelaku menjerat leher korban hingga tewas.

"Dari sanalah pelaku kesal, kemudian terjadi upaya pemukulan sehingga korban terjatuh. Dan pada saat korban terjatuh, langsung dijerat dengan menggunakan tali, tali pengikat kasur," jelasnya.

Korban ditemukan tewas oleh petugas hotel. Petugas mengecek kamar pada siang hari, lantaran pada saat itu seharusnya sudah check-out.

"Jadi karyawan hotel sempat menggedor kamar jam 1 (siang), sementara pelaku sendiri mengakui keluar dari kamar hotel sekitar pukul 11.30 WIB. Kemudian jam 13.00 WIB, karyawan hotel mencoba menggedor, tidak ada respons, kemudian ditunggu sampai pukul 14.00 WIB, dibuka paksa dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," urainya.


5) Pelaku Curi Perhiasan Korban

Setelah membunuh korban, pelaku kabur dengan membawa barang milik korban seperti perhiasan dan KTP. Tadinya, pelaku mau jual barag-barang korban itu.

"Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, di antaranya 1 buah kalung dan 2 buah cincin yang melekat di tubuh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Komarudin mengungkapkan pelaku berusaha menghilangkan identitas korban dengan membawa kartu identitas.

"Termasuk juga KTP korban dibawa oleh pelaku, dengan maksud untuk menghilangkan identitas dari korban," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia mencuri perhiasan korban untuk dijual kembali. Namun, sejauh ini, pelaku mengaku tidak punya niat merampok korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau 365 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan. Pelaku kini ditahan polisi.


SUMURR
.

Diubah oleh skiesman 27-07-2022 02:32
pilotwaras108
jiresh
jiresh dan pilotwaras108 memberi reputasi
2
2.3K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.