- Beranda
- Berita dan Politik
Baru Juga Keluar, Kemenkumhan: Habib Rizieq Shihab Bisa Dijebloskan Lagi
...
TS
pilotwaras108
Baru Juga Keluar, Kemenkumhan: Habib Rizieq Shihab Bisa Dijebloskan Lagi
Jum'at, 22 Juli 2022, 05:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) bukan berarti bebas ke mana-mana dan berbuat apa saja. Karena itu, HRS diminta menjaga tindakan dan ucapan agar tak membuat resah di masyarakat.
Kemenkumham mengingatkan, pihaknya bakal kembali menjebloskan Habib Rizieq ke penjara apabila ketentuan yang ada tidak dipenuhi atau dilanggar. Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan, mantan pimpinan FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Dia menjelaskan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Rika mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab. Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, pembebasan bersyaratakan dicabut," jelasnya.
Selain itu, Rika juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat Habib Rizieq
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Habib Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," pungkasnya
Warta ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) bukan berarti bebas ke mana-mana dan berbuat apa saja. Karena itu, HRS diminta menjaga tindakan dan ucapan agar tak membuat resah di masyarakat.
Kemenkumham mengingatkan, pihaknya bakal kembali menjebloskan Habib Rizieq ke penjara apabila ketentuan yang ada tidak dipenuhi atau dilanggar. Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan, mantan pimpinan FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Dia menjelaskan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Rika mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab. Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, pembebasan bersyaratakan dicabut," jelasnya.
Selain itu, Rika juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat Habib Rizieq
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Habib Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," pungkasnya
Warta ekonomi
nurade247 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
35
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru