Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kusta.lepraAvatar border
TS
kusta.lepra
Siskaeee Bebas Bersyarat!

Foto: Sidang vonis Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4/2022). (Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)


Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) akhirnya menghirup udara bebas. Siskaeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.

"Jadi sejak hari Selasa (19/7/2022) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Saat itu langsung dijemput temannya," kata Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina saat dihubungi wartawan, seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/7/2022).

Bebas bersyarat, kata Ade, karena Siskaeee membayar denda Rp 250 juta. Selain itu, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI karena memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.

"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4/2022).

Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun.



https://www.detik.com/jateng/hukum-d...siskaeee-bebas


bukan.bomat
raptordeltadunn
T2Y
T2Y dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
62
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.