• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Larangan Merokok dan Memakai Sendal Jepit Saat Naik Motor, Begini Faktanya!

albyabby91Avatar border
TS
albyabby91
Larangan Merokok dan Memakai Sendal Jepit Saat Naik Motor, Begini Faktanya!
Larangan Merokok dan Memakai Sendal Jepit Saat Naik Motor, Begini Faktanya!

Beberapa waktu yang lalu publik jagat media sosial dihebohkan oleh beberapa postingan yang menyatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian Lalu Lintas melarang pengendara sepeda motor mengenakan sendal jepit dan merokok saat berkendara di jalan raya. Hal ini tentu saja menyebabkan banyak komentar baik yang pro maupun yang kontra. Tahu sendiri, tipikal netizen tanah air memang selalu begitu. Belum apa-apa sudah berdebat sendiri. Padahal jika sedikit saja bersabar dan menahan jari-jarinya berselancar dan menari-nari diatas touch screen, mungkin hasilnya akan lebih baik dan mendapatkan pencerahan bagaimana fakta sebenarnya.

Sebenarnya, antara wacana larangan merokok dan memakai sendal jepit saat berkendara adalah dua hal yang berbeda. Keduanya bukan berlaku dalam satu paket aturan tetapi diatur dalam aturan yang berbeda. Nah, untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu demi satu yaa.

Pertama mari kita cek dahulu apakah benar ada aturan pelarangan memakai sendal dalam berkendara sepeda motor di jalan raya? Setelah melakukan penelusuran dari berbagai sumber, TS menemukan kesimpulan bahwa tidak ada satu pun aturan yang menyatakan secara spesifik pelarangan tersebut. Aturan berkendara sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI. Jadi jelas ya, bahwa wacana tersebut bukanlah sebuah pelarangan tetapi hanya bersifat himbauan saja. Hal tersebut jelas dengan pertimbangan demi keamanan dan keselamatan bagi pengendara dan penumpangnya juga.

Kedua soal larangan merokok saat berkendara di jalan raya. Berdasarkan informasi yang TS telusuri ternyata hal tersebut benar adanya. Aturan ini pun tidak main-main dan berlaku denda bagi siapa saja yang terbukti melanggarnya. Sebagaimana dilansir oleh portal berita Kompas.com, disebutkan bahwa Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara. Aturan tentang hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Intinya sih berkendara sambil merokok itu dapat membahayakan dan mengganggu pengendara lainnya. Perlu juga GanSis ketahui bagi yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan dikenakan denda hingga Rp. 750.000 lho. Lumayan mengorek kantong anda bukan.

Jadi mending berpikir dua kali kalau ingin merokok saat sedang berkendara. Cari tempat-tempat semacam rest area atau tempat yang di sediakan ruang merokok saat anda tidak berkendara demi keselamatan anda dan pengendara lainnya dan terhindar dari denda yang cukup besar tersebut. Satu hal lagi yang sering kali mengganggu jika ada pengendara yang merokok sambil naik motor yaitu asap rokok dan abu rokok (yang kadang masih nyala apinya) itu bisa beterbangan kemana-mana dan mengenai mata. Secara pribadi sih TS juga pernah mengalami hal ini. Itu sangat mengganggu sekali dan perih dimata. Bisa menyebabkan kecelakaan juga kan akhirnya kalau mata tiba-tiba harus kemasukan abu rokok yang masih menyala-nyala itu. So think about it ya GanSis.

Bagi yang punya POV lain, silahkan berkomentar yaa GanSis. See You on the next thread !

***

Sumber Pendukung :

 https://oto.detik.com/motor/d-6138060/apakah-naik-motor-pakai-sandal-jepit-termasuk-pelanggaran.

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...nda-rp-750-000
kubelti3
screamo37
penikmatbucin
penikmatbucin dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.