Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
Soal Penggunaan Glock 17, Pengamat: Akan Bunuh Siapa "Driver" Diberi Senpi Tempur?
Kompas.com, 20 Juli 2022, 05:58 WIB


Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, tujuan penggunaan senjata api (senpi) Glock 17 bukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan.

Menurut dia, tujuan penggunaan Glock 17 itu tidak tercermin dalam baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E, jika benar senjata tersebut yang digunakan seperti kata Polri.

Bharada E diduga menggunakan Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam baku tembak dan membuat brigadir J tewas.

"Tujuan penggunaan senpi untuk kepolisian itu bukan untuk membunuh tetapi untuk melumpuhkan pelaku kejahatan. Sementara spesifikasi Glock ini untuk tempur," ucap Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Bambang pun mengaku heran atas alasan Polri memberi rekomendasi penggunaan Glock 17 kepada Bharada E.

Polemik Glock 17 Bharada E, Bagaimana Aturan soal Senjata Api Kepolisian?
Sebab, menurut dia, senjata ini biasanya digunakan perwira polisi berpangkat minimal AKP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan, Glock 17 bisa dipakai oleh personel polisi level bintara sesuai rekomendasi.

Namun, menurut Bambang, pemberian rekomendasi itu menjadi ancaman tersendiri bagi publik.

"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini? Pernyataan Karopenmas (yang menyebut Glock 17 bisa digunakan untuk level bintara) ini bisa menjadi ancaman bagi rasa aman masyarakat," ucap dia.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan agar semua anggota Polri selalu mengacu pada amanah UU Nomor 2 Tahun 2002.

Berdasarkan UU tersebut, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Polri diperkenankan untuk menggunakan senjata, dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.

"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur. Kalau aturan tidak spesifik dan senjata tempur bisa digunakan anggota Polri secara sembarangan tanpa ada aturan-aturan, akibatnya bisa menjadi ancaman bagi ketertiban dan rasa aman masyarakat," ujar Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.

Menurut dia, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi. Hanya saja, personel polisi yang berhak memegang senpi harus terlebih dahulu melalui beberapa persyaratan, misalnya tes psikologi dan tes keterampilan menembak senpi.

Penggunaan senpi bagi anggota polisi dari berbagai level diperlukan dalam rangka mendukung tugas Polri.

Mereka, kata Ramadhan, membutuhkan senpi untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta sesama polisi.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).Kompas.com

Tambahan agan @kosofyu
Diubah oleh pilotwaras108 21-07-2022 08:32
kosofyu
andrah.aja
meooong
meooong dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.