Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pakarmemematikaAvatar border
TS
pakarmemematika
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Patung Buddha Candi Borobudur
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Patung Buddha Candi Borobudur

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus meme Patung Buddha Candi Borobudur.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Roy akan mendatangi LPSK pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 10.00.

"Besok Roy Suryo dan Tim Penasehat Hukum akan hadir ke LPSK untuk permohonan perlindungan saksi dan korban yang telah diajukan sebelumnya," kata Pitra melalui pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.

Roy sudah meminta maaf kepada umat Budha dan masyarakat umum soal heboh meme Candi Borobudur yang diunggahnya melalui akun twitter @KRMTRoySuryo2. Seiring dengan permintaan maaf, Roy melaporkan 3 akun twitter yang dianggap pertama kali membuat dan menyebarkan meme itu.

Roy mengatakan, tidak ada niatan menghina agama Buddha dengan mengunggah kembali meme patung di Candi Borobudur yang wajahnya diubah mirip Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, unggahan di akun Twitter itu sebatas bentuk komentarnya terhadap rencana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur yang jadi lebih mahal.

"Jadi sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon izin, saya mohon maaf kalau ini terjadi kegaduhan," ucap Roy di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 16 Juni 2022.

Ucapan permintaan maaf dan penyesalan ini kata Roy tidak berarti dia akan lepas tangan. Untuk itu dia membuat laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah akun yang diduga menjadi pembuat meme foto Jokowi di stupa Borobudur dan pertama kali mengunggahnya di media sosial.

Laporan polisi bernomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilaporkan oleh kuasa hukum Roy, yakni Pitra Romadoni. Roy hanya sebagai saksi bersama Georgian Obertha. Menurut Roy, laporan ini dibuat kuasa hukumnya karena dia merasa tidak mempunyai legal standing dalam kasus ini.

https://metro.tempo.co/read/1614197/...andi-borobudur

Lamaaaa
bodohwi
muhamad.hanif.2
Rendykkuya
Rendykkuya dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.4K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.