Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

juragan.heroinAvatar border
TS
juragan.heroin
Polri Persilakan Jenazah Brigadir Yoshua Diautopsi Ulang
Polri Persilakan Jenazah Brigadir Yoshua Diautopsi Ulang
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Polri)


Keluarga meminta jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan. Polri mempersilakan autopsi ulang untuk dilakukan.

"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi mengatakan bahwa autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka keadilan. Autopsi ulang itu disebut merupakan wewenang dari Tim Forensik.

"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Dedi.

Dedi melanjutkan Tim Forensik Polri tidak sendirian nantinya dalam melakukan autopsi ulang. Tim kedokteran dari luar Polri juga akan dilibatkan agar proses autopsi bisa dipertanggungjawabkan.

"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengam standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," katanya.

"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dirpidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan hrs memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation, itu hal yang harus dilakukan," sambung Dedi.

Keluarga Minta Autopsi Ulang
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak keluarga juga meminta Brigadir Yoshua untuk diautopsi ulang.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Kamarudin meminta autopsi dilakukan ulang dan disampaikan dengan transparan. Hal ini guna pihak keluarga mengetahui fakta dari luka yang dialami Brigadir Yoshua.

"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," katanya.


https://news.detik.com/berita/d-6187...iautopsi-ulang



simsol...
simsol... memberi reputasi
1
1.8K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.